ACC Sulawesi Harap MA Evaluasi Hakim Kasus PDAM Makassar
ACC Sulawesi soroti vonis ringan yang dijatuhkan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada dua terpidana kasus korupsi di lingkup PDAM Makassar, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan evaluasi kepada hakim yang menangani perkara itu.
"Tentunya kami mendorong agar MA perlu melakukan evaluasi terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, karena lebih ringan dari tuntutan," ungkap Kadir kepada IDN Times Sulsel, Rabu (6/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa sore (5/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Hakim Hendri Tobing, menggelar sidang putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Makassar.
Dalam sidang putusan tersebut, dua terdakwa yakni Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA), divonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp200 juta.
1. ACC juga soroti pemulihan kerugian sebagai penghukuman
Selain menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar, ACC Sulawesi juga menyoal pemulihan kerugian keuangan negara. Yang mana di kasus ini, negara disebut merugi hingga Rp20,3 miliar lebih.
"Aspek pemulihan kerugian keuangan negara itu merupakan salah satu aspek penting dalam penghukuman terhadap terpidana korupsi, itu selain aspek hukuman badan, denda dan pidana tambahan," tegas Kadir.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana PDAM Makassar Dituntut 11 Tahun Penjara
Baca Juga: [BREAKING] Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Divonis 2,6 Tahun Penjara