TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ACC Sulawesi Harap MA Evaluasi Hakim Kasus PDAM Makassar

ACC Sulawesi soroti vonis ringan yang dijatuhkan hakim

Pembacaan vonis terhadap terdakwa korupsi PDAM Makassar, Selasa (5/9/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Makassar, IDN Times - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada dua terpidana kasus korupsi di lingkup PDAM Makassar, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menurut Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan evaluasi kepada hakim yang menangani perkara itu.

"Tentunya kami mendorong agar MA perlu melakukan evaluasi terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, karena lebih ringan dari tuntutan," ungkap Kadir kepada IDN Times Sulsel, Rabu (6/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa sore (5/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Hakim Hendri Tobing, menggelar sidang putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Makassar.

Dalam sidang putusan tersebut, dua terdakwa yakni Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA), divonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp200 juta.

1. ACC juga soroti pemulihan kerugian sebagai penghukuman

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun saat Konsolidasi Masyarakat dan Kaum Muda Pemantaua PBJ. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar, ACC Sulawesi juga menyoal pemulihan kerugian keuangan negara. Yang mana di kasus ini, negara disebut merugi hingga Rp20,3 miliar lebih.

"Aspek pemulihan kerugian keuangan negara itu merupakan salah satu aspek penting dalam penghukuman terhadap terpidana korupsi, itu selain aspek hukuman badan, denda dan pidana tambahan," tegas Kadir.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana PDAM Makassar Dituntut 11 Tahun Penjara

2. HYL dihukum bayar uang pengganti Rp1 miliar, IA Rp900 juta

Suasana sidang kasus korupsi adik Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo (HYL) di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa untuk membayar uang pengganti. Untuk terdakwa HYL divonis bayar Rp1 miliar lebih. Sedangkan terdakwa IA bayar Rp900 juta lebih.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda saudara terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," Hendri menjelaskan.

Baca Juga: [BREAKING] Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Divonis 2,6 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya