Sepakati UMK Makassar Rp 3,1 Juta, Apindo Minta Kenyamanan Usaha
Apindo Makassar menilai besaran UMK sudah adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar mendukung besaran upah mininum kota (UMK) yang disepakati Dewan Pengupahan yakni sebesar Rp.3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 2.941.270.
Menurut Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayyang, besaran UMK Kota Makassar disepakati berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi masalah.
"Pengusaha tidak ada masalah dengan penetapan UMK," ujar Muammar Muhayyang kepada awak media dalam dialog rutin Wali Kota Makassar di Shox Coffee, Kamis (28/11).
Besaran UMK tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan telah mendapat persetujuan Pj Wali Kota Makassar. Saat ini, besaran tersebut hanya menanti penetapan secara sah dari Gubernur Sulsel.
1. Apindo harap pemerintah berikan kemudahan
Meski demikian, kata Muammar, rekomendasi besaran UMK ini sebenarnya juga menuai beragam respons dari kalangan pengusaha. Menurutnya, banyak pengusaha yang cukup terkejut dengan kebijakan ini.
Maka dari itu, pihaknya berharap agar pemerintah memberikan kepastian, kondusiftas, serta kemudahan bagi para pengusaha seiring dengan kenaikan besaran UMK ini.
"Kita menyampaikan apa adanya bahwa namanya pengusaha kalau dibilang naik (UMK), tekanan darahnya juga naik. Kita cuma berharap pemimpin bisa buat teman-teman pengusaha senyaman mungkin," katanya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020
Baca Juga: UMK Kota Makassar Tahun 2020 Disepakati Rp3,1 Juta