Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020  

Pemprov telah lebih dulu menetapkan UMP Rp3,1 juta lebih

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan upah minimum kota (UMK) untuk pekerja bakal naik di tahun 2020. Namun sejauh ini belum dipastikan berapa kenaikan nilainya.

Pada tahun 2019, UMK Makassar senilai Rp2.941.270. Adapun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah lebih dulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 senilai Rp3.103.830.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Irwan Bangsawan mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan standar kenaikan UMK pada tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Namun penetapannya di Makassar menunggu pertimbangan lain berupa hasil survei oleh Dewan Pengupahan.

“Saat ini masih survei kebutuhan hidup layak (KHL). Insya Allah kita rapat tanggal 15 November nanti untuk menetapkan UMK,” kata Irwan di Makassar, Sabtu (2/11).

Baca Juga: UMP Sulsel Naik 8,5 Persen Menjadi Rp3,1 Juta di Tahun 2020

1. UMK Makassar diperkirakan berkisar Rp3,1 juta

Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020  Indpolace/Zakila

Penetapan upah minimum Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) disebutkan, upah minimum ditetapkan dari upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengacu pada formula itu, upah minimum kota Makassar tahun depan bakal berkisar Rp3,1 juta. Dengan catatan upah minimum saat ini Rp2,8 juta lebih ditambah selisih inflasi 3,39 persen serta pertumbuhan nasional 5,12 persen.

Pada PP 78/2015, turut disebutkan juga bahwa upah minimum kabupaten/kota harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

2. LBH sebut upah minimum di Sulsel seharusnya Rp3,5 juta

Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020  IDN Times/Muhamad Iqbal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai kenaikan upah minimum di Sulsel tidak terlalu berdampak terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja. Sebab penetapan upah tidak berdasar pada survei kebutuhan hidup layak.

Wakil Direktur LBH Makassar Muh Fajar Akbar mengatakan, kenaikan upah minimum senilai 8 persen mengabaikan 78 item yang disurvei KHL. "Kalau berdasarkan survei 78 item KHL, UMP Sulsel seharusnya sudah menyentuh Rp3,5 juta," kata Fajar dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).

3. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dianggap lebih besar

Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020  IDN Times/Maulana

Fajar mengatakan, kenaikan UMP di Sulsel jauh lebih kecil dibanding kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen. Hal ini, menurut dia, sangat timpang dengan kenyataan.

Dia menyatakan penetapan UMP harus dikritisi. Acuannya harus berdasarkan survei harga-harga kebutuhan riil di pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan, bukan berdasar pada surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara abstrak.

"Bukan karena metode penetapan upahnya tidak kongkrit, tapi kalau menggunakan pendekatan survei harga kebutuhan pokok di pasar atau KHL ada 78 item yang disurvei, maka rasionalnya kenaikan upah sesuai kebutuhan di pasar antara 10-15 persen," ucap Fajar.

Baca Juga: Nih Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi, Sulawesi Selatan Berapa? 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya