TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebelum Akhir Tahun Pemkot Makassar Akan Lakukan Pergeseran Jabatan

Prioritaskan pegawai non job

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb akan segera melakukan pergeseran jabatan di lingkup Pemerintah Kota sebelum akhir tahun. Hal tersebut dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Makassar, Sittiara Kinang. Dia mengatakan saat ini Pemkot memang tengah melakukan penataan birokrasi.

Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Iqbal Suhaeb tak lama setelah reposisi pejabat Pemkot Makassar pada Juli lalu. "Jadi, intinya saya akan adakan penataan setelah apa yang menjadi perintah Mendagri, yakni pengembalian jabatan, sudah kita lakukan," kata Iqbal saat itu.

Untuk itu, pihak pemkot telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Sulsel, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana penataan birokrasi.

"Kami koordinasi terkait rencana untuk kita adakan penataan untuk seluruh jabatan yang ada di Pemkot Makassar," kata Sittiara Kinang kepada IDN Times, Selasa (15/10).

 

1. Job fit asesmen akan dilakukan sebelum proses rotasi pejabat

Instagram/mastercpns

Sittara mengatakan, sebelum melakukan mutasi dan rotasi, terlebih dahulu akan dilakukan job fit asesmen untuk seluruh jabatan Eselon II Pemkot dengan maksud agar mengetahui kesesuaian posisi jabatan dengan kemampuan ASN.

"Job fit dulu, setelahnya hasil dari itu kita akan mutasi rotasi," katanya.

Dengan demikian, pengisian dan pergeseran jabatan nantinya diharapkan benar-benar sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi dari pejabat tersebut.

Baca Juga: Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot Makassar

2. Jabatan lowong akan dilelang

Indpolace/Zakila

Selain mutasi dan rotasi, penataan juga akan dilakukan melalui proses open bidding atau lelang jabatan. Sebagaimana diketahui, saat ini ada 8 jabatan Eselon II yang mengalami kekosongan pascareposisi jabatan bulan Juli lalu.

"Jadi setelah mutasi rotasi, (jabatan) yang betul-betul lowong kita akan open bidding," kata Sittiara.

Reposisi ini sendiri dilakukan karena adanya pembatalan mutasi periode 4 Juni 2018 - 8 Mei 2019 sehingga KASN merekomendasikan agar semua pejabat yang dilantik pada era tersebut harus dikembalikan.

Baca Juga: Jadi Pj Wali Kota, Iqbal Suhaeb Diminta Normalkan Pemkot Makassar

Berita Terkini Lainnya