TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusutan Dinilai Lamban, Tim Advokasi 3 Jurnalis Akan Surati Kapolda

3 Jurnalis Makassar alami kekerasan saat liput demo

IDN Times/Achmad Hidayat Alsair

Makassar, IDN Times - Tim advokasi hukum kekerasan jurnalis Makassar berencana melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan. Mereka menilai,  penanganan etik Polri di jajaran Polda Sulsel atas kekerasan yang dialami tiga jurnalis saat meliput aksi di depan DPRD Sulsel 24 September 2019, berjalan lamban.

"Secepatnya kami tim kuasa hukum korban kekerasan jurnalis akan melayangkan surat untuk mengklarifikasi beberapa keterangan terkait penanganan kasus tersebut," ujar salah satu tim hukum, Firmansyah, sebagaimana yang dilansir dari situs berita Antaranews.com, Jumat (18/10).

Diberitakan sebelumnya, ketiga jurnalis mengaku dipukul aparat yang mengamankan aksi demo itu. Mereka adalah Darwin Fathir jurnalis Kantor Berita Antara; Saiful dari Inikata.com, dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today. 

Baca Juga: [BREAKING] Tiga Jurnalis Terluka Saat Liput Demo di Depan DPRD Sulsel

1. Tim advokasi kecewa karena proses pelanggaran etik dan disiplin yang belum dapat dilanjutkan

Dok. IDN Times/Istimewa

Firmansyah menambahkan, pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan atas laporan korban dari pihak Bidang Propam Polda Sulsel. ‌Namun surat tersebut rupanya menerangkan bahwa Kepolisian belum dapat melanjutkan proses pelanggaran etik dan disiplin dikarenakan harus menunggu proses pidananya.

"‌Pernyataan tersebut sangat tak berdasar. Seharusnya pihak Bidpropam tetap melakukan proses laporan etik tersebut," katanya.

Di sisi lain, Kapolda Sulsel menyatakan di beberapa media online bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa oknum aparat dan bahkan sudah ada yang ditahan. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengapa proses etik dan disiplinnya tidak dilanjutkan sementara sudah ada yang ditahan.

"Jadi saya kira pengaduan disiplin dan etik dengan laporan pidana itu dua hal yang berbeda, yang tentunya mekanisme hukumnya pun berbeda lantas kenapa harus saling menunggu. ‌Kami melihat proses ini terkesan lambat dan tertutup," kata Firmansyah lagi.

Baca Juga: Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda Sultra

2. Kapolda diminta lanjutkan proses etik dan disiplin

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Menurut Firmansyah, tidak ada alasan bagi pihak Polda Sulsel untuk tidak melanjutkan proses etik dan disiplin tersebut. Hal ini berkaca kepada kasus kematian mahasiswa di Kendari di mana beberapa oknum anggota kepolisian tetap menjalani sidang etik, tanpa menunggu pidananya.

‌"Kami berharap Bapak Kapolda sesegera mungkin untuk tetap melanjutkan proses etiknya terlebih harus diingat kasus ini menyangkut kekerasan jurnalis, yang juga menjadi perhatian publik," ujar Firman.

Baca Juga: Pengeroyokan Oknum Polisi Terhadap Tiga Jurnalis di Makassar Dikecam

Berita Terkini Lainnya