Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda Sultra

Terkait pengamanan demo mahasiswa, 26 September lalu

Makassar, IDN Times - Sejumlah polisi menjalani sidang disiplin Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada Jumat (18/10), giliran Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) DK. 

Sidang displin di Propam tersebut terkait kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), yakni Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Sejumlah polisi, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pada 26 September 2019. 

AKP DK diketahui adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari.

Baca Juga: 6 Polisi Diperiksa Terkait Mahasiswa Tewas Tertembak di Kendari

1. AKP DK jalani sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran SOP ketika aksi unjuk rasa mahasiswa Kendari akhir September silam

Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda SultraANTARA FOTO/Jojon

Dilansir oleh kantor berita Antara, AKP DK menjalani sidang disiplin terkait adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Pengamanan (SOP) lantaran ia membawa senjata api jenis HS-9 saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa Kendari pada Kamis 26 September 2019.

Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Agoeng Adi Kurniawan, pada Kamis (17/10) kemarin mengatakan bahwa sidang disiplin AKP DK dilakukan terpisah dengan lima anggota polisi lainnya dengan alasan proses menjadi kewenangan atasan hukum (Ankum) yang bersangkutan, yakni Kepala Biro Operasional Polda Sultra.

2. Sementara pada Kamis (17/10) kemarin, lima personel dari Polda Sulawesi Tenggara juga menjalani sidang serupa

Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda SultraANTARA FOTO/Jojon

Pada Kamis (17/10), sebanyak lima personel dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara juga telah menjalani sidang disiplin dengan dugaan serupa. Mereka adalah DM, MI, MA, H, dan E yang merupakan bintara dari satuan reserse dan intelijen. Agenda sidang yang berlangsung tertutup tersebut adalah mendengar para saksi dari internal kepolisian.

"Hari ini pelaksanaan sidang disiplin enam anggota terperiksa yang melanggar aturan dan ketentuan untuk tidak membawa senpi pada pengamanan unjuk rasa," ujar Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Merdisyam.

3. Sidang disiplin ini tidak melibatkan masyarakat dan mahasiswa sebagai saksi

Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin di Propam Polda SultraANTARA FOTO/TimInafis

Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan bahkan dicopot dari jabatan yang sedang diemban. Keenam personil yang bersangkutan dibebastugaskan agar fokus menjalani sidang. DM, MI, MA, H dan E bahkan saat ini telah dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma).

Di sisi lain, meskipun agenda persidangan penyelidikan pelanggaran SOP dipastikan berlangsung beberapa kali, tak ada saksi eksternal yang dilibatkan. Pihak masyarakat dan mahasiswa rupanya menolak menjadi saksi.

Baca Juga: Olah TKP Mahasiswa Tertembak, Polisi Temukan Tiga Selongsong Peluru

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya