Gubernur Sulsel Larang Ada Pungutan PKL di GOR Sudiang
Pedagang diminta jaga kebersihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menegaskan bahwa Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang merupakan aset milik negara. Oleh karena itu, dia melarang pungutan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar GOR.
Hal itu disampaikannya saat meninjau GOR Sudiang di Jalan Pajjaiyyang No 73, Minggu (3/11). "Tidak boleh ada pungutan lagi. Ini tanah negara dan kalau dipungut siapa yang pungut dan dia pertanggungjawabkan kepada siapa?" jelas Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020
1. Pedagang sambut dengan suka cita
Mendengar penjelasan Nurdin, puluhan PKL yang tengah berjualan pun terlihat bersuka cita. Mereka adalah PKL yang sehari-harinya memanfaatkan kompleks GOR Sudiang untuk berjualan.
"Hidup gubernur. Ini baru gubernur. Perhatikan masyarakat kecil," demikian teriakan PKL yang mengelilingi Nurdin.