TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Abaikan Saran Wapres, Pemkot Makassar Tetap Membangun PLTSa

Pembangunan terikat Peraturan Presiden

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times -  Pemerintah Kota Makassar tetap akan melanjutkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Meskipun Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK dalam kunjungannya di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (6/10) menyebut kota ini belum cocok membangun PLTSa, lantaran biayanya terlalu mahal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Iskandar mengatakan, proyek pembangunan pembangkit listrik dari sampah, tetap dilanjutkan. Bahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

"Ada beberapa masukan yang diberikan oleh Bappenas. Rencana tanggal 15 Oktober, Bappenas akan melakukan FGD (Focus Group Discussion) tentang PLTSa," kata Iskandar kepada wartawan di Makassar, Selasa (8/10).

1. Pemerintah kota sepakat usulan Wapres JK soal pengomposan sampah

IDN Times/Asrhawi Muin

Kendati demikian, Iskandar mengaku sepakat dengan pernyataan JK yang menyebut masalah sampah di Makassar lebih tepat ditangani jika diolah menjadi pupuk kompos.

"Kalau saya pribadi melihat bahwa komposisi sampah di Indonesia presentasinya 60 persen sampah basah dan 40 persen sampah kering. Mestinya yang tinggi presentasenya dulu yang dicarikan jalan keluarnya. Berarti kalau masih banyak sampah basah maka jalan yang paling bijak adalah melakukan pengomposan," kata Iskandar.

Baca Juga: JK Paparkan Potensi Makassar sebagai Kota Jasa dan Niaga

2. PLTSa harus dibangun karena terikat Perpres

IDN Times/Aan Pranata

Meski diperkirakan menelan biaya besar, Iskandar mengatakan pembangunan harus tetap dilakukan. Lantaran rencana pembangunan PLTSa terikat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.

"Saran Wapres memang kalau sampah diolah menjadi energi listrik membutuhkan biaya mahal, namun pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menekankan bagaimana sampah yang ada di kota besar dapat diselesaikan melalui teknologi dan untuk listriknya adalah bonus," kata Iskandar.

3. Pembiayaan menggunakan skema KPBU

IDN Times/Helmi Shemi

Iskandar melanjutkan, pembiayaan untuk pembangunan PLTSa ini menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Artinya kepala daerah akan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.

Skema KPBU biasanya dipilih untuk mengimbangi keterbatasan APBN/APBD dalam pembangunan infrastruktur.

"Untuk Pepres 35 Tahun 2018, pembiayaannya menggunakan skema KPBU dengan porsi pembiayaan 49 persen ditanggung pemerintah pusat dan 51 persen ditanggung pemerintah daerah," ujar Iskandar.

Baca Juga: JK Menilai Makassar Tak Cocok Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Berita Terkini Lainnya