WHO Cabut Status Paandemik, Gubernur Sulsel: Ada Pelonggaran Prokes
Menanti kebijakan setelah beralih ke situasi endemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Organisasi kesehatan dunia atau WHO telah mencabut status kedaruratan pandemik COVID-19 secara resmi. Dicabutnya status kedaruratan itu menandakan bahwa COVID-19 bukan lagi penyakit berbahaya.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa keputusan WHO itu menandai bahwa situasi pandemik COVID-19 telah beralih ke endemik.
"Kalau sudah dicabut secara global artinya sebuah hal yang setelah diteliti bahwa memang kondisi sekarang pandemik sudah berakhir tapi dia masuk pada zona endemik," kata Sudirman di Makassar, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: WHO Umumkan Status Pandemik COVID-19 di Seluruh Dunia Telah Berakhir
1. COVID-19 tidak sepenuhnya hilang
Kondisi endemik merupakan fase di mana penanganan COVID-19 akan menjadi seperti penyakit biasa. Dalam fase ini, COVID-19 tidak sepenuhnya hilang dan masih tetap ada. Artinya, masyarakat masih bisa terkena COVID-19 namun kondisinya sudah tidak mewabah.
"Seperti penyakit lainnya yang bisa datang. Kemudian kita ada recovery, ada prosedur yang harus dilakukan. Kalau anda sakit, di rumah sakit ada obatnya. Berikhtiar dan berusaha," kata Sudirman.
Baca Juga: Pandemik COVID-19 Berakhir, WHO: Negara-Negara Bisa Beralih ke Endemik