TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Makassar, Hewan Kurban Dibeli Harus Punya Surat Kesehatan

Hewan kurban di Makassar harus punya surat kesehatan

Pengecekan kesehatan hewan ternak. (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • Hewan kurban di Makassar harus memiliki surat kesehatan sebelum dikurbankan
  • Kesehatan dan kelayakan hewan ternak dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) setelah pemeriksaan oleh pemerintah daerah
  • Penjual hewan kurban di pinggir jalan juga harus mendapatkan izin dan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan hewan sebelum dijual

Makassar, IDN Times - Kurang dari sepekan lagi, umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha. Sebagian warga pun telah bersiap membeli hewan kurban untuk menyambut Idul Adha, tak terkecuali umat Islam di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli hewan kurban seperti sapi dan kambing. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking, mengatakan kesehatan hewan ternak sangat penting sebelum dikurbankan.

"Ternak itu, bisa saja terlihat sehat tapi sedang sakit. Jadi pemeriksaan kesehatan hewan sangat penting," kata Nurlina, Selasa (11/6/2024).

1. Jangan lupa cek surat keterangan sehat hewan

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli hewan ternak untuk kurban. Sebelum membeli, ada baiknya warga mengecek apakah hewan ternak itu telah dinyatakan sehat dan layak kurban.

Kesehatan dan kelayakan hewan ternak itu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Surat ini akan didapatkan setelah melalui pemeriksaan kesehatan hewan oleh pemerintah daerah setempat.

"Semua sudah bergerak dan pastikan mendapat surat kesehatan sehat. Kabupaten/kota akan berikan surat keterangan sehat untuk hewan yang disiapkan untuk Idul Adha," kata Nurlina.

2. Penjual hewan ternak pinggir jalan harus dapat izin pemda

Ternak sapi (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Untuk penjual hewan kurban di pinggir jalan, Nurlina meminta warga tidak perlu khawatir. Sebab, para pedagang hewan ternak di pinggir jalan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah sebelum berjualan.

Para penjual hewan ternak di pinggir jalan juga mendapatkan pemeriksaan hewan sebelum dijual. Dengan begitu, hal tersebut bisa menjamin kesehatan hewan ternak sebelum dikonsumsi.

"Mereka wajib mendapatkan pemeriksaan surat keterangan sehat supaya dapat diperjualbelikan," kata Nurlina.

Berita Terkini Lainnya