Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale
Kontribusi dinilai minim bagi daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga gubernur di Sulawesi menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
Ketiga gubernur tersebut menyatakan penolakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di depan Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
"Satu kata untuk kami bahwa tidak ada perpanjangan untuk mereka," demikian pernyataan Andi Sudirman Sulaiman dalam rapat tersebut.
"Ini sebenarnya kita fokus kepada bagaimana Vale. Prinsipnya, Sulawesi Tenggara tegas juga tidak usah diperpanjang. Jadi mohon maaf, Sulawesi Tenggara jelas tidak memperpanjang," kata Ali Mazi.
1. Gubernur Sulsel sebut PT Vale minim kontribusi
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa PT Vale masih minim kontribusi terhadap Sulsel, utamanya dalam hal lingkungan hidup dan pendapatan daerah. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya selama ini.
Menurut Sudirman, Pemprov Sulsel maupun Pemkab Luwu Timur sudah saatnya berdaulat di wilayah sendiri dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Hal ini mengingat bahwa PT Vale merupakan perusahaan asing.
“Lahan eks Vale dan kontrak karya hanya kontribusi 1,98 persen (bagi) pendapatan daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Sulsel Usir Direktur PT Vale saat Rapat Dengar Pendapat
Baca Juga: Disorot Persoalan Lingkungan, PT Vale Beberkan Kontribusi untuk Sulsel