Tarif Tol di Makassar Naik hingga 154 Persen
Kenaikan tarif jalan tol mulai berlaku malam nanti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I, II dan III di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal naik. Penyesuaian tarif baru mulai berlaku tengah malam nanti, Sabtu (8/5/2021).
PT Makassar Metro Network (MMN) selalu pengelola jalan tol menetapkan tarif baru sesuai dengan berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
"Penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Direktur Utama MMN Anwar Toha dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).
1. Peningkatan tarif untuk mengembalikan investasi tol layang
Keputusan terkait penerapan tarif baru ini seiring beroperasinya Jalan Tol Layang Pettarani (seksi III) sejak 19 Maret 2021 lalu. Jalan Tol Layang Pettarani merupakan penambahan ruas jalan tol sebelumnya yaitu seksi I dan II dari 6,5 km menjadi 10,08 km.
"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," kata Anwar.
Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilisasi bagi masyarakat. Karena itu, penyesuaian tarif tol harus diterapkan.
"Melalui tarif tol yang dibayarkan setiap pengguna jalan, secara tidak langsung masyarakat juga ikut memberikan kontribusinya dalam membangun dan memajukan infrastruktur," kata Anwar.