TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tol di Makassar Naik hingga 154 Persen

Kenaikan tarif jalan tol mulai berlaku malam nanti

Jalan tol layang Pettarani di Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I, II dan III di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal naik. Penyesuaian tarif baru mulai berlaku tengah malam nanti, Sabtu (8/5/2021).

PT Makassar Metro Network (MMN) selalu pengelola jalan tol menetapkan tarif baru sesuai dengan berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

"Penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Direktur Utama MMN Anwar Toha dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).

1. Peningkatan tarif untuk mengembalikan investasi tol layang

Ilustrasi tol. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Keputusan terkait penerapan tarif baru ini seiring beroperasinya Jalan Tol Layang Pettarani (seksi III) sejak 19 Maret 2021 lalu. Jalan Tol Layang Pettarani merupakan penambahan ruas jalan tol sebelumnya yaitu seksi I dan II dari 6,5 km menjadi 10,08 km.

"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," kata Anwar.

Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilisasi bagi masyarakat. Karena itu, penyesuaian tarif tol harus diterapkan. 

"Melalui tarif tol yang dibayarkan setiap pengguna jalan, secara tidak langsung masyarakat juga ikut memberikan kontribusinya dalam membangun dan memajukan infrastruktur," kata Anwar.

2. Tarif baru berlaku untuk semua golongan di 6 gerbang tol

Foto hanya ilustrasi. Kendaraan yang membawa pekerja memasuki pintu gerbang tol Indrapuri di Aceh Besar, Aceh, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua golongan, baik Golongan I, II, III, IV dan V. Tarif baru akan berlaku di 6 gerbang tol yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat. 

Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I, II, III dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi. Dengan begitu, semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.

Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Romp Tallo Barat. 

Sementara di Jalan Tol Layang Pettarani, tidak ada penambahan gerbang tol baru karena merupakan perpanjangan dari jalan tol seksi I dan II.

Berita Terkini Lainnya