Tak Ada Kenaikan, UMP Sulsel 2022 Tetap Rp3,1 Juta
Masih ada pro dan kontra penetapan UMP Sulsel 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp3.165.876.
Hal ini disampaikan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (19/11/2021).
"Kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," katanya di hadapan awak media.
1. UMP Sulsel peringkat keempat nasional
Sudirman mengakui bahwa pihak pengusaha meminta UMP Sulsel 2022 diturunkan agar sama dengan formula batas atas. Sementara di sisi lain, pihak pekerja juga meminta kenaikan upah.
Dia pun menjelaskan penetapan upah itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia menyebut nilai itulah yang dianggap paling maksimal dan bisa diterapkan dengan tidak melanggar PP tersebut.
Menurutnya UMP Sulsel 2022 yang disepakati ini sudah bagus karena upah ini lebih besar dari formula batas atas yang diusulkan Dewan Pengupahan yaitu Rp3.052.000. Apalagi, UMP Sulsel berada di peringkat keempat nasional.
"(UMP) sama dengan tahun lalu tetapi di atas daripada formula, yaitu 3,6 persen. Formula itu mendapatkan hasil sekitar Rp3.052.000 tetapi yang kita terapkan dalam Rp3.165.876, kita bertahan pada posisi itu," jelasnya.
Baca Juga: Riset: Rasio Pengeluaran dan UMP Warga Sulsel Paling Aman