TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Anggaran, Pemprov Sulsel Setop Beri Kompensasi Hewan PMK

Peternak yang sudah terlanjur didata tetap diberi kompensasi

Ilustrasi hewan ternak. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatansegera membayarkan dana kompensasi untuk peternak atas pemotongan bersyarat hewan ternak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun, Pemprov juga memutuskan untuk menghentikan pemberian kompensasi tersebut.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking, mengatakan dihentikannya pemberian kompensasi itu dikarenakan ketiadaan anggaran. Karena itu, mau tidak mau, pembayaran kompensasi harus dihentikan.

"Informasi untuk anggaran pemberian bantuan sementara kuotanya lagi dipastikan sehingga disetop dulu. Kita tidak lagi melakukan pemotongan bersyarat," katanya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: BNPB Evaluasi Penanganan PMK di Sulsel

1. Tidak ada lagi pemotongan bersyarat

Ilustrasi hewan ternak (IDN Times/dokumen pribadi)

Karena Pemprov menghentikan pemberian kompensasi, maka secara otomatis tidak ada lagi pemotongan bersyarat untuk hewan terpapar PMK.

Namun Nurlina mengatakan peternak bisa saja memotong sendiri ternaknya yang terpapar PMK jika ingin menghentikan penyebaran. Hanya saja, tidak ada bantuan lagi dari pemerintah. 

"Bila ada peternak yang mau potong bersyarat, mereka tetap boleh melakukan pemotongan tapi tidak ada bantuan. Kan mereka bisa menilai sendiri dagingnya, masih bisa dijual, sehingga masih ada nilainya," ucapnya.

2. Peternak yang telah didata tetap diberi kompensasi

Ilustrasi lalu lintas ternak. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Meski tak ada lagi pemberian kompensasi untuk pemotongan bersyarat, tapi Pemprov tetap akan membayarkan kompensasi kepada peternak yang telah didata dan diverifikasi. Saat ini, pihaknya masih menunggu pencarian anggaran untuk membayar kompensasi.

Adapun kompensasi yang akan diterima para peternak untuk hewan ternak berjenis kambing Rp3 juta per ekor. Sementara sapi maupun kerbau sebesar Rp10 juta per ekor.

"Ada 580 yang lolos verifikasi, itu sedang dalam proses dilakukan pembayaran," katanya.

Baca Juga: Kasus Masih Tinggi, Sulsel Ajukan 2,5 Juta Vaksin PMK

Berita Terkini Lainnya