Surat Pemberhentian Nurdin Abdullah Diserahkan ke Mendagri
Andi Sudirman segera menjadi Gubernur Sulsel definitif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Status hukum Nurdin Abdullah telah dinyatakan inkrah. Dengan demikian, Nurdin akan segera diberhentikan tetap dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Sulawesi Selatan Aslam Patonangi mengatakan soal pemberhentian tetap sedang berproses. Surat salinan putusan dari pengadilan terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah telah diserahkan ke Kemendagri sejak Jumat, 24 Desember 2021.
"Surat salinan putusan dan surat keterangan inkrah menjadi dasar dari permintaan untuk kita serahkan ke Mendagri, lalu ke sekretariat negara, untuk penerbitan keputusan presiden tentang pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel," kata Aslam di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung
1. Pemprov tunggu Keppres pemberhentian tetap
Saat ini, Pemprov Sulsel tinggal menunggu surat keputusan Presiden (Keppres) menyusul diserahkannya surat pemberhentian tetap itu. Aslam juga tak bisa memastikan kapan Keppres pemberhentian tetap Nurdin Abdullah akan keluar.
"Sekarang semua berjalan sesuai SOP-nya. Tapi biasa tidak lama. Kita tunggu saja," kata Aslam.
Baca Juga: Geliat Politik Pilgub Sulsel 2024 Lebih Terbuka tanpa Nurdin Abdullah