TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudirman Jadi Saksi di KPK, Ditanyai soal Kasus Nurdin Abdullah

Sudirman ditanyai terkait proyek insfrastruktur di Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Sudirman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Setelah pemeriksaan, Sudirman menyampaikan apa saja pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK kepadanya.

"Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," kata Sudirman dalam siaran pers yang diterima IDN Times.

1. Sudirman enggan menjelaskan lebih detail

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat konferensi pers di Rujab Wagub, Minggu (28/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Sudirman baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Namun dia enggan menjelaskan lebih banyak terkait hasil pemeriksaannya hari ini.

"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK" katanya.

Sudirman sendiri sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Setelah Nurdin Abdullah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK, Sudirman langsung diangkat sebagai Pelaksana tugas Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah, ICW: Proyek Infrastruktur Lahan Basah Korupsi

2. Diperiksa sebagai saksi untuk kasus Nurdin Abdullah

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurdin Abdullah.

"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," katanya.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 - 2021.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat dan kontraktor yang juga Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa Wagub Sulsel Sudirman Sulaiman Hari Ini 

Berita Terkini Lainnya