TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status ASN Pejabat Makassar Tersangka Narkoba Diberhentikan Sementara

Salat satunya Asisten I Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar berstatus tersangka kasus narkoba, resmi diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku telah menandatangani SK pencopotan jabatan sekaligus pemberhentian sementara bagi empat orang tersebut. 

"Sudah ditandatangani. Perintah KASN juga sudah ada," kata Danny kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (6/5/2021).

1. Salah satu pejabat yang dicopot yaitu Asisten I Pemkot Makassar

Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri. IDN Times/Istimewa

ASN yang diberhentikan dan dicopot dari jabatannya karena narkoba hanya tiga orang. Mereka adalah M Sabri sebagai Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Yaman sebagai Kabag Pemberdayaan Masyarakat, dan Irwan Muladi sebagai Kabid Dinas Kearsipan.

Sementara satu orang lainnya tidak memegang jabatan, yaitu Syafruddin hanya menerima pemberhentian sementara sebagai ASN.

Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Kompak Patungan Beli dan Konsumsi Sabu

2. Belum ada pejabat pengganti

Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny mengatakan belum ada pejabat pengganti untuk mereka. Penunjukan pejabat pengganti akan dilakukan bersamaan dengan resetting birokrasi.

"Belum ada. Sekalian mi resetting. Karena saya kemarin dapat kabar ada perubahan tatanan dinas-dinas, bidang, semua, dari Menpan. Sebentar malam saya rapat jadi sekalian mi resetting, sekaligus organisasi baru," jelas Danny.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, 4 Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya