Status ASN Pejabat Makassar Tersangka Narkoba Diberhentikan Sementara
Salat satunya Asisten I Pemkot Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar berstatus tersangka kasus narkoba, resmi diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku telah menandatangani SK pencopotan jabatan sekaligus pemberhentian sementara bagi empat orang tersebut.
"Sudah ditandatangani. Perintah KASN juga sudah ada," kata Danny kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (6/5/2021).
1. Salah satu pejabat yang dicopot yaitu Asisten I Pemkot Makassar
ASN yang diberhentikan dan dicopot dari jabatannya karena narkoba hanya tiga orang. Mereka adalah M Sabri sebagai Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Yaman sebagai Kabag Pemberdayaan Masyarakat, dan Irwan Muladi sebagai Kabid Dinas Kearsipan.
Sementara satu orang lainnya tidak memegang jabatan, yaitu Syafruddin hanya menerima pemberhentian sementara sebagai ASN.
Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Kompak Patungan Beli dan Konsumsi Sabu
Baca Juga: Urine Positif Sabu, 4 Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka