TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepuluh Pemda di Sulsel Belum Tuntas Laporkan LHKPN

ASN dikenai sanski jika tidak melaporkan harta kekayaannya

Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Aryati (kanan), saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Selatan yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Aryati menyebut ada 10 pemerintah daerah di Sulsel yang ASN-nya belum tuntas menyampaikan LHKPN. Padahal batas waktu yang diberikan KPK sudah berakhir pada 31 Maret 2021.

"Ada sekitar 10 pemda yang belum 100 persen pelaporannya," kata Niken dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/4/2021).

1. Dikenakan sanksi jika tidak setor LHPKN

(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Niken meminta ASN supaya segera menyerahkan LHKPN. Jika tidak, maka ASN yang tidak melaporkan LHKPN akan menerima sanksi sesuai yang diatur oleh peraturan kepala daerah masing-masing. 

"Sanksinya ditetapkan oleh peraturan kepala daerah, misal ditunda TPP (tambahan penghasilan pegawa), dan itu sebagai syarat kalau mau promosi juga," katanya.

2. Paling banyak di Jeneponto

Vaksinasi dosen dan pegawai Poltekpar Palembang, Kamis (1/4/2021). (IDN Times/ Feny Maulia Agustin)

Niken menyebut sepuluh daerah yang belum tuntas menyerahkan LHKPN. Masing-masing, Luwu Timur, Enrekang, Pangkep, Bulukumba, Toraja Utara, Sinjai, Tana Toraja, Luwu, Palopo, dan Jeneponto. 

"Yang paling rendah Jeneponto. Dari 203, masih ada 56 yang belum. Yang bagus perlu diapresiasi itu Pinrang, daru 5.183 sudah lapor semua 100 persen. Di Bone juga 3.200 sudah lapor semua," sebutnya.

Berita Terkini Lainnya