Sepuluh Pemda di Sulsel Belum Tuntas Laporkan LHKPN
ASN dikenai sanski jika tidak melaporkan harta kekayaannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Selatan yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Aryati menyebut ada 10 pemerintah daerah di Sulsel yang ASN-nya belum tuntas menyampaikan LHKPN. Padahal batas waktu yang diberikan KPK sudah berakhir pada 31 Maret 2021.
"Ada sekitar 10 pemda yang belum 100 persen pelaporannya," kata Niken dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/4/2021).
1. Dikenakan sanksi jika tidak setor LHPKN
Niken meminta ASN supaya segera menyerahkan LHKPN. Jika tidak, maka ASN yang tidak melaporkan LHKPN akan menerima sanksi sesuai yang diatur oleh peraturan kepala daerah masing-masing.
"Sanksinya ditetapkan oleh peraturan kepala daerah, misal ditunda TPP (tambahan penghasilan pegawa), dan itu sebagai syarat kalau mau promosi juga," katanya.