TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saudara Kembar di Makassar Aniaya Tetangga Gegara Ditegur Curi Mangga

Pelaku sudah ditangkap polisi

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Dua orang saudara kembar di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial RE (21) dan RI (21) ditangkap polisi pada Senin (13/11/2023), pukul 02.00 WITA. Pasalnya, dua pemuda ini nekat menganiaya tetangganya yakni AM (35). 

Polisi pun menyelidiki kasus ini. Kedua pelaku diduga kuat telah mengeroyok korban. Kejadian ini terjadi di Jalan Kesadaran 4, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. 

"Selanjutnya anggota resmob menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Panakkukang guna dilakukan interogasi," kata Kanit Reskrim Iptu Sangkala dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

1. Tak terima ditegur curi mangga di rumah korban

Ilustrasi mangga (unsplash.com/HOTCHICKSING)

Sangkala mengungkapkan peristiwa itu berawal saat orangtua korban menegur pelaku yang ingin mengambil mangga pada malam hari namun pelaku tidak terima. Tidak lama kemudian, korban keluar rumah karena mendengar ribut-ribut di luar rumah yang rupanya terjadi cekcok.

"Tiba-tiba terlapor langsung menganiaya korban menggunakan pot bunga dan kepalan tangan," kata dia.

Baca Juga: Tejo Divonis Bebas, Orang Tua Korban Penganiayaan Kecewa

2. Pelaku mengakui telah aniaya korban

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang berinisial RE mengakui bahwa dirinya bersama saudara kembarnya telah menganiaya korban. Dia menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah korban. 

Sementara pelaku berinisial RI juga mengakui bahwa dirinya bersama saudaranya telah menganiaya korban. Dia menganiaya korban dengan cara melemparkan pot bunga yang mengenai bagian perut korban. 

Baca Juga: Pelajar Perempuan di Makassar jadi Pelaku Utama Penganiayaan

Berita Terkini Lainnya