ASN Pemkot Makassar Berikrar Netral di Pemilu 2024

Danny Pomanto mengingatkan jangan ada konflik kepentingan

Makassar, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar mendeklarasikan ikrar menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pembacaan ikrar tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar, di ruang Sipakatau, Balai Kota, Senin (13/11/2023).

Deklarasi netralitas ini diikuti oleh jajaran Forkopimda, dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan ASN melekat pada badan. Mereka tidak mengenal waktu walaupun mengenal hak pilih. Bagian ini harus jelas.

"Saya memerintahkan kepada seluruh ASN untuk jangankan memihak, jangan sampai ada konflik interest (kepentingan) termasuk keluarganya yang maju di Pilkada atau di Pileg," kata Danny.

Baca Juga: Usut Pelanggaran PPK-PPS, KPU Makassar Rampungkan Administrasi

1. Isi pakta integritas netralitas ASN

ASN Pemkot Makassar Berikrar Netral di Pemilu 2024ASN Pemkot Makassar deklarasikan ikrar netralitas pada Pemilu 2024. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

ASN Pemkot Makassar berikrar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. ASN menghindari konfliik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Berikutnya, ASN enggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunkaan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Selanjutnya, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh peserta.

2. Masyarakat bisa laporkan ASN tidak netral

ASN Pemkot Makassar Berikrar Netral di Pemilu 2024Wali Kota Makassar Danny Pomanto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Danny mengatakan masyarakat bisa melaporkan ASN yang tidak netral. Mereka memiliki struktur masyarakat yang bukan hanya RT/RW, melainkan ada kelompok masyarakat.

"Kita punya Bassi Barania, punya dewan lorong, punya lokal influencer, itu banyak yang melapor ke saya," kata Danny.

3. Ada sanksi tegas bagi pelanggar netralitas ASN

ASN Pemkot Makassar Berikrar Netral di Pemilu 2024Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah jelas diatur dalam undang-undang. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Asas Netralitas ASN.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran netralitas ASN dapat berupa pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin. Sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral, dapat juga dikenakan sanksi administratif berupa sanksi disiplin.

"Belum ada, sanksi tegas nanti dilihat, BPKSDM jelas sekali, ada aturan, sampai sanksi penurunan pangkat, pemecatan ada, ingat dulu camat-camat yang terlibat, itu kan dipecat," kata Danny.

Baca Juga: Danny Pomanto Geram ke PLN soal 3 Orang Tewas Akibat Pemadaman Listrik

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya