TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Raika Makassar Sita Ribuan Aset Tempat Usaha Pelanggar PPKM

Sudah 4.099 meja dan kursi disita selama tiga bulan

Satgas Raika mendatangi salah satu gerai McDonald's di Makassar, Rabu (9/6/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Makassar, IDN Times - Sejak diluncurkan pada 27 April 2021, Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah menyita ribuan meja dan kursi dari warkop dan kafe pelanggar protokol kesehatan.

Hari ini, Jumat (2/7/202), Satgas Raika kembali menyita 203 meja dan 4.099 kursi. Dengan demikian, mereka telah menyita 4.302 kursi setelah dua bulan lebih bertugas. Namun, 3.400 buah kursi telah dikembalikan, sedangkan 902 sisanya masih disita.

Menurut Ketua Satgas Raika Makassar, Iman Hud, ribuan meja dan kursi dari warkop dan kafe disita karena pemilik telah berkali-kali melanggar batas jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM, yaitu pukul 20.00 WITA.

"Inikan sudah mulai tiga bulan, ditekan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena kita tidak bisa berharap lebih jauh mengenai kesadaran, karena kesadaran itu hanya waktu yang bisa jawab kapan sadar," kata Iman kepada awak media, Jumat (2/7/2021).

1. Meja dan kursi tidak langsung disita

THM berkedok warung bakso di Makassar dibubarkan Satgas, Sabtu (22/5/2021). Tangkapan layar video

Sebenarnya, kata Iman, Satgas Raika tidak langsung menyita aset warkop dan kafe yang melanggar. Ada sanksi teguran yang lebih dulu diberikan. Setelah itu baru sanksi penyitaan dan berlanjut ke penyegelan.

Iman menjelaskan, pemilik usaha yang diberikan sanksi teguran dibuatkan berita acara pemeriksaan. Di dalamnya, ada pernyataan bahwa apabila yang bersangkutan melanggar lagi, maka Satgas akan menyita kelengkapan usaha selama tiga hari sebagai barang bukti.

"Kemudian kita temukan lagi ketiga kalinya, maka kita tahan selama satu minggu. Kali ketiganya, kita tahan selama 1 bulan. Kalau keempat kalinya masih mengulangi, maka dilakukan penyegelan tempat usaha," imbuhnya.

Baca Juga: Petugas Bubarkan Kerumunan dalam THM Berkedok Warung Bakso di Makassar

2. Satgas Raika minta pengawasan dari masyarakat

Satgas Raika mendatangi salah satu gerai McDonald's di Makassar, Rabu (9/6/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Iman mengatakan, penyegelan warkop dan kafe juga berdasarkan kategorisasi yaitu permanen atau sementara. Jika pemilik usaha telah berulang kali melanggar, maka bisa saja diberikan sanksi penyegelan permanen atau pencabutan izin usaha.

Hanya saja, tidak semua tempat usaha bisa diawasi sepenuhnya. Iman yang juga Kepala Satpol PP Kota Makassar ini mengakui, masih ada beberapa pemilik usaha yang tetap nekat beroperasi melebihi batas jam operasional meskipun sudah banyak yang ditindak.

Untuk itu, dia menilai perlu adanya kontrol sosial dari masyarakat sehingga memudahkan Satgas Raika dalam pengawasan. Apalagi, setiap hari dia menerima ratusan aduan dari masyarakat soal ketidakpatuhan ini.

"Bahkan ada yang main kucing-kucingan dengan kami. Memang susah. Makanya ini hal dilematis yang harus kita sikapi dengan equality before the law, dengan melihat humanisme, dan persuasif," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Satgas Raika, Bertugas Mengurai Kerumunan

Berita Terkini Lainnya