Rekening Donasi ACT Sulsel Dibekukan, Izin Tidak Diperpanjang
Kantor ACT Sulsel tidak disegel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Aulia Arsyad, mengatakan, rekening donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dibekukan. Hal tersebut disampaikannya saat mendatangi kantor ACT yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin Plaza Ruko BB No 11 Makassar, Senin (11/7/2022).
Aulia mengatakan dengan dibekukannya rekening donasi ACT maka secara otomatis tidak ada lagi aktivitas donasi dari masyarakat ke ACT.
"Berdasarkan koordiansi kami dengan Dinas Sosial provinsi, untuk saat ini semua rekening yang terkait dengan ACT sementara ini dibekukan. Jadi kemungkinan besar tidak ada lagi aliran dana keluar ataupun masuk," ujar Aulia kepada wartawan.
1. Dinsos belum koordinasi dengan ACT
Aulia pun menjelaskan alasan kedatangannya ke kantor ACT untuk melihat apakah masih ada aktivitas di sana, setelah Kementerian Sosial mencabut izin donasi ACT. Namun kantor tersebut telah ditutup atas inisiatif ACT Sulsel sendiri pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dinsos bermaksud menindaklanjuti SK Menteri Sosial terkait pembekuan penyelenggaraan pungutan sumbangan ACT. Namun hingga kini, Dinsos belum pernah bertemu dengan ACT Sulsel.
"Sampai saat ini kami belum dapat kontak dari pengelola ACT di Makassar. Nanti akan kami cari terus sampai berkoordinasi dengan Dinas Sosial provinsi dan kementerian," katanya.
Baca Juga: MUI Sulsel Klarifikasi soal Kerja Sama Program dengan ACT
Baca Juga: ACT Sulsel Tutup Kantor, Polda Tunggu Perintah Mabes