Plt Gubernur Sulsel Imbau Warga Salurkan Zakat melalui Lembaga Resmi
Penerima zakat yang sakit bisa hubungi BAZNAS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta proses penyaluran zakat pada bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri 2021 tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Wali ota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.
"Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah dapat dilakukan di BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," demikian salah satu bunyi surat edaran tersebut.
1. Warga diminta setor zakat di lembaga resmi
Sudirman juga meminta supaya penyetoran zakat, infak dan sedekah melalui lembaga resmi. Masyarakat bisa langsung menyetor melalui rekening Bank Sulselbar Syariah BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan. Nomor Rekening: 510.053.000000.25.7. 3.
"Pastikan zakat kita (zakat maal, fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin," kata Sudirman.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah saat Mewakili Orang Lain
Baca Juga: Ini Besaran Gaji yang Kena Zakat Penghasilan 2,5 Persen