TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Wali Kota Makassar: Jangan Pikir Negatif soal Suket Bebas COVID-19

Suket bebas COVID-19 dikhawatirkan jadi lahan bisnis

Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengajak masyarakat untuk tidak berpikir negatif terkait rencana pemberlakuan surat keterangan bebas COVID-19 bagi semua orang yang ingin masuk ke wilayahnya.

Hal itu disampaikan Rudy menyusul munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan sebagai lahan bisnis oleh sebagian oknum tidak bertanggung jawab.

"Jangan terlalu mudah kita berpikir negatif. Kita harus selalu berpikir positif supaya energi positif itu mendorong kita. Kalau energi negatif itu mematikan kita punya semangat," ucap Rudy, Selasa (30/6).

1. Rudy akan pilih opsi yang tidak memberatkan masyarakat

PJ Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin usai memimpin apel bersama di pelataran Pelabuhan Paotere, Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Rudy menilai, rencana ini hanya dimaksudkan untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19 dan bukan malah menyusahkan masyarakat. Soal kekhawatiran masyarakat apakah itu berbayar atau tidak, dia belum mau berbicara banyak. Namun dia memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat.

"Ini lagi digodok. Banyak opsi. Saya sudah minta ambil yang paling tidak membebani masyarakat," katanya.

Baca Juga: Masyarakat Keberatan Masuk Makassar Wajib Pakai Surat Bebas COVID-19

2. Surat keterangan bebas COVID-19 sebenarnya sudah diberlakukan

Dok.IDN Times/Istimewa

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, juga menyampaikan pemberlakuan surat keterangan bebas COVID-19 itu sebenarnya sudah dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaraan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Nomor 7 Tahun 2020. Namun pelaksanaannya masih sebatas di angkutan umum baik udara maupun laut.

Pemkot menilai, pemberlakuan surat keterangan bebas COVID-19 ini juga perlu diberlakukan bagi pengguna jalur transportasi udara. Sebab di dalam surat edaran Gugus Tugas itu juga disebutkan bahwa salah satu syarat untuk melakukan perjalanan baik antarkota/kabupaten atau antarprovinsi, harus dibuatkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Itu menjadi persyaratan kalau kita mau membeli tiket atau di tempat pembelian tiket, pasti akan diminta ada surat keterangannya. Kalau tidak ada maka harus rapid test yang berlaku hanya 3 hari untuk bisa melanjutkan perjalanan. Nah itu berkaitan dengan surat edaran," kata Ismail.

Baca Juga: Suket Bebas Corona Masuk Makassar Berpotensi Jadi Lahan Bisnis Baru

Berita Terkini Lainnya