Pilkada Serentak, Masa Jabatan 12 Kepala Daerah di Sulsel Dipangkas
Masa jabatan kepala daerah berkurang jadi tiga tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdampak pada dipangkasnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020. Masa jabatan para kepala daerah yang dilantik pada 2021 itu, sedianya baru berakhir pada 2026.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, menjelaskan bahwa masa jabatan seluruh kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, tersisa dua tahun masa jabatan yang harus dipangkas.
"Jadi 1 Januari 2025, kosong semua 514 kabupaten kota, 38 provinsi," kata Bahtiar yang juga menjabat Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (3/10/2023).
Baca Juga: Menakar Kekuatan Politik Danny Pomanto usai Gabung PDI Perjuangan
1. Masa jabatan dipangkas dua tahun
Di Sulawesi Selatan, ada 11 kepala daerah yang semestinya masa jabatannya habis pada 26 Februari 2026. Mereka adalah Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Mallagani (Gowa), Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Pangkep), dan Suardi Saleh-Aska Mappe (Barru).
Kemudian, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Tana Toraja), Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Luwu Utara), Budiman Hakim- Mochammad Akbar Andi Leluasa (Luwu Timur). Sementara Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong (Toraja Utara) akan berakhir masa jabatannya pada 26 April 2026.
Baca Juga: Dana Hibah Pilgub Sulsel 2024 Disepakati Sebesar Rp224 Miliar