Pengawal Ambulans Dilarang, RPAI Makassar Siap Patuhi Aturan
Relawan menyayangkan penyematan istilah pengawalan liar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengawalan liar oleh masyarakat sipil terhadap mobil ambulans di jalan raya tidak diperbolehkan.
Menanggapinya, Ketua Umum Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI) Korwil Makassar, Nur Aditya Arif, menyatakan pihaknya menerima kebijakan tersebut.
"Bahkan kami sangat berterima kasih terhadap sikap dari kepolisian dalam membantu melancarkan kendaraan yang harusnya diprioritaskan," kata Adit kepada IDN Times, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca Juga: Polda Sulsel: Pengawal Liar Ambulans Tidak Dibolehkan
1. Pengawalan bertujuan memperlancar jalur ambulans
Hanya saja, menurut Adit, pengawalan ambulans dianggap perlu. Pasalnya, masih banyak pengendara yang enggan memberi jalan pada ambulans. Padahal nyawa pasien bisa saja bergantung pada seberapa cepat ambulans melaju menuju rumah sakit.
Tak jarang hal itu mengakibatkan ambulans yang seharusnya tiba tepat waktu di rumah sakit justru malah terhambat. Kondisi itulah yang membuat relawan merasa perlu mengawal ambulans.
"Kegiatan kami dalam hal pendampingan unit ambulans menuju rumah sakit tujuan hanya untuk memperlancar jalur buat ambulans tersebut," kata Adit.
Baca Juga: Pengawal Ambulans di Makassar Ditilang, Ini Alasan Polda