TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Masih Kaji Aturan Baju Adat untuk Seragam Sekolah

Bakal dibuatkan regulasi sebelum diterapkan

Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Makassar, Selasa (2/5/2023). Pemerintah Kota mencanangkan penggunaan baju adat bagi siswa SD-SMP setiap bulan. (Dok. IDN Times/Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar telah mencanangkan pemakaian baju adat bagi siswa setiap tanggal 1 per bulan. Pemkot melalui Dinas Pendidikan masih menyiapkan regulasi perihal penggunaan baju adat untuk siswa itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan pencanangan pengunaan baju adat itu sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Salah satu  yang diatur adalah pakaian adat.

"Ini kan bagian seragam tapi tidak serta merta. Apalagi kan pembelajarannya tunggu dulu, kami buatkan SK. Nanti SK itu yang mengatur semua, termasuk petunjuk teknis penggunaannya seperti apa," ujar Muhyiddin, Kamis (18/5/2023).

1. Tidak langsung diterapkan tanpa regulasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin/Istimewa

Meski telah dicanangkan pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2  Mei 2023 lalu, namun penetapan tentang pakaian adat bagi peserta didik di Kota Makassar tidak akan serta merta langsung diterapkan tanpa regulasi. Menurut Muhyiddin, pihaknya juga mempertimbangkan proses pengadaan baju adat yang dikhawatirkan akan membebani para orang tua.

"Jangan dipikir untuk sewa-menyewa, yang tidak memiliki tidak usah, yang memiliki yang pakai karena ini tujuannya adalah pelestarian budaya," kata Muhyiddin.

Menurutnya, penggunaan baju adat bisa mengedukasi siswa untuk lebih mengenali suku-suku yang ada di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Dengan menggunakan baju adat, para siswa diharapkan bisa lebih meningkatkan toleransinya kepada siswa lain yang berbeda suku dengannya.

"Anak saling memperlihatkan identitas sendiri dan bisa bercerita. Selama ini kan kalau mengajar hanya dilihat gambar atau apa, beda kan kalau pakai. Salah satu juga itu adalah pendidikan karakter dan untuk identitas mereka sebagai bahwa dia ini adalah suku ini, budaya ini," kata Muhyiddin.

Baca Juga: Danny Pomanto: Setiap Tanggal 1 Siswa Pakai Baju Adat di Sekolah

2. Tidak ada pemaksaan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2022 pada Jumat (13/5/2022). (Dok. Kemendikbudristek)

Secara khusus, Pemkot menegaskan bahwa tidak akan ada pemaksaan dan sanksi bagi siswa yang belum menggunakan baju adat. Hal ini agar para orang tua tidak merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Untuk itu, penerapan penggunaan baju adat bagi siswa harus menunggu regulasi. 

"Regulasinya kita buat nanti. Tidak serta merta bahwa sudah dicanangkan lalu itu wajib dan diberi sanksi. Tidak ada sanksi dan tidak ada juga pemaksaan. Bagi yang sudah memliki boleh pakai, bagi yang belum tidak usah," kata Muhyiddin.

Penggunaan baju adat, kata Muhyiddin, juga merupakan bagian dari pendidikan karakter dan identitas siswa. Tidak ada penekanan secara khusus bahwa baju adat yang digunakan harus khas dari Sulawesi Selatan.

"Tujuan pendidikannya adalah bagaimana pelestarian budaya termasuk kalau orang Jawa pakai adat Jawanya. Jadi, bukan bahwa harus warna begini tapi terserah nanti warna apa. Itulah yang dipakai," kata Muhyiddin.

Baca Juga: Orang Tua Siswa di Makassar Protes Pencanangan Baju Adat

Berita Terkini Lainnya