Pemkot Makassar Bolehkan Resepsi Pernikahan saat PPKM, Ini Aturannya
Kapasitas tamu di gedung resepsi dibatasi maksimal 25 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih memperbolehkan kegiatan resepsi pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Namun kapasitas tamu wajib dibatasi.
Keputusan ini tertuang pada poin 9 Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro di Makassar yang diteken 21Juli 2021. Surat Edaran tersebut berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.
"Bisa tapi 25 persen kapasitas. Saya sudah bicara dengan PHRI berarti diatur saja schedul-nya 25 persen masuk 4 kali sampai 100 persen," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat ditemui di kapal Umsini, Kamis (22/7/2021).
1. Tidak boleh ada makan di tempat
Sehari sebelumnya, Danny memang sempat menyatakan akan meniadakan sementara resepsi pernikahan selama masa PPKM mikro. Namun peniadaan resepsi pernikahan hanya berlangsung di level 4.
"Ternyata yang tidak diadakan itu yang di level 4. Kita kan masuk zona. Kita tidak masuk dalam standar level, tapi kita masuk dalam zona oranye," kata Danny.
Pemkot memutuskan membolehkan resepsi pernikahan setelah berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Makassar dan memperhatikan kondisi masyarakat yang telah mempersiapkan resepsinya.
Untuk itu, Pemkot memutuskan resepsi pernikahan boleh tapi hanya sampai pukul 17.00 WITA. Ketentuan lainnya, penyelenggaraan acara tidak menyediakan makan di tempat melainkan makanan dalam kemasan yang langsung dibawa pulang.
Baca Juga: 10 Camilan Homemade Enak di Makassar, Bisa Dibeli Online saat PPKM
Baca Juga: Makassar Perpanjang PPKM, Resepsi Nikah Ditiadakan