TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Isyaratkan UMK Makassar 2023 Naik

UMK Makassar ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberi isyarat bahwa upah minimum kota (UMK) 2023 mendatang akan naik. Walau begitu, keputusan terkait besaran UMK belum final dan masih dirembuk oleh Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan UMK selalu lebih tinggi dari UMP (upah minimum provinsi). Tahun lalu misalnya, UMP Sulsel tidak ada kenaikan tapi UMK Makassar naik 2 persen sekitar Rp130 ribu.

"Konversi Rupiahnya yang dilihat. Presentasenya relatif dan yang tentukan konversi ke Rupiah, pasti naik dari tahun lalu. Karena memang formulasi baru pasti ada kenaikan," kata Nielma di kantornya, Rabu (30/11/2022).

1. Masih dibahas bersama Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba. IDN Times/Asrhawi Muin

Berdasarkan Permenaker Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, waktu penetapan UMP paling lambat 28 November 2022. Namun untuk UMK, baru akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022. 

Nielma mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh. 

"Untuk kota, nanti kita rilis setelah pertemuan dengan Dewan Pengupahan.
Kita harus rapat dulu untuk tentukan nilainya. Ada skala 0,10 sampai 0,30 kita mau ambil yang mana di antara tiga itu," kata Nielma.

Baca Juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta, Alhamdulillah

2. Dasar pertimbangan UMK

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Permenaker Nomor 118 Tahun 2022 merupakan aturan baru untuk menetapkan UMK. Maka dari itu, formulasi yang digunakan tidak lagi sama dengan tahun lalu. 

Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar untuk penetapan UMK yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai Alfa. Nilai Alfa ini, kata Nielma, sangat tergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum.

"Merupakan penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai Alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja dan mempertimbangkan produktivitas dari tiap daerah," kata Nielma.

Baca Juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta, Alhamdulillah

Berita Terkini Lainnya