TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Lahan Sepakat Beri Akses Rumah Terkurung Tembok di Makassar

Lurah Borong sebut persoalan telah selesai

Kondisi rumah warga di Makassat terkurung tembok, harus panjat tangga untuk beraktivitas / Istimewa

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyikapi polemik rumah terkurung tembok tetangga di Jalan Toddopuli Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala. Setelah direspons, polemik itu akhirnya mendapat titik terang.

Lurah Borong, Andi Yahya, menyampaikan bahwa persoalan rumah terkurung tembok tersebut telah klir atau tuntas. Hal itu disampaikannya usai bertemu langsung dengan pemilik lahan atas nama Andi Mukhtar, Rabu (9/2/2022).

"Pemilik lahan memberikan akses jalan untuk warga yang terisolir. Itu poin utama dari pertemuan saya dengan pemilik lahan," kata Andi Yahya kepada IDN Times.

1. Pihak kelurahan menggunakan pendekatan persuasif

Kondisi rumah warga di Makassat terkurung tembok. (Dok. Istimewa)

Yahya menjelaskan, dalam pertemuan itu, pihaknya lebih menggunakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Setelah itu, pemilik lahan pun sepakat untuk memberikan akses bagi pemilik rumah yang terkurung tembok.

"Pada dasarnya saya sudah lakukan langkah-langkah pendekatan persuasif, pendekatan kekeluargaan, bersama pihak pemilik lahan untuk memberikan jalan. Menyentuh hati nuraninya," kata Yahya.

Baca Juga: Viral Kakek di Makassar Terkurung dalam Rumah karena Tertutup Tembok

2. Satgas Kebersihan akan dikerahkan untuk membenahi akses

Lurah Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar Muh Yahya merespons rumah warga terkurung tembok / Istimewa

Selanjutnya, pihak kelurahan akan membenahi akses tersebut dengan melaksanakan kerja bakti. Satgas Kebersihan Kelurahan Borong akan dilibatkan untuk membersihkan rumput-rumput liar.

Meski begitu, Yahya memastikan tidak ada pembongkaran tembok untuk membuatkan jalur akses. Sebab pada dasarnya sudah ada jalan di samping penjual coto sehingga yang diperlukan hanya pembenahan.

"Nanti saya tuangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis sehingga nanti digunakan untuk setiap saat supaya ada penguatan hukumnya," kata Yahya.

Baca Juga: Rumah di Makassar Terkurung, Pemilik 2 Tahun Panjat Tembok

Berita Terkini Lainnya