TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 Fokus di Titik-Titik Utama

Rudy akui tak mungkin bisa menjaga 100 persen

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengendara yang masuk ke Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 mulai berlaku untuk keluar dan masuk Kota makassar, per Senin (13/7/2020). Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tidak menampik kemungkinan warga memanfaatkan jalur alternatif untuk menghindari pemeriksaan petugas di pos-pos perbatasan.

Soal itu, Rudy mengaku Pemkot tidak mungkin bisa menjaga seluruh jalur keluar-masuk di Kota Makassar. Untuk saat ini, pihaknya masih berfokus menjaga titik-titik utama perbatasan atau akses keluar dari daerah tetangga. 

"Memang terus terang tidak mungkin kita bisa 100 persen menjaga. Makanya kami fokus di titik-titik utama yang kita berasumsi bahwa 90 persen arus keluar masuk Kota Makassar yang dilewat di 8 jalur tersebut sehingga kita melakukan pembatasan," kata Rudy saat mengunjungi Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, Senin.

"Paling tidak, kita bisa mengontrol 80 persen kita arus masuk keluar masuk Makassar," ucap Rudy.

Baca Juga: Dua Camat di Makassar Umumkan Dirinya Terpapar COVID-19

1. Rudy sebut masyarakat sudah paham soal suket bebas COVID-19

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Istimewa

Di hari pertama penerapan perwali ini, Rudy sudah meninjau sejumlah titik perbatasan. Antara lain perbatasan Makassar-Maros di Perlimaan Bandara, perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, serta perbatasan Makassar-Takalar di wilayah Barombong.

Dari hasil peninjauan, Rudy menilai bahwa sudah terjalin kekompakan antar petugas gabungan di lapangan. Antara lain petugas TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan unsur-unsur kecamatan. Selain itu, dia juga mengklaim masyarakat sudah memahami bahwa pembatasan ini dilakukan dalam rangka pengendalian COVID-19. 

"Itu terlihat dari masyarakat telah mempersiapkan surat-surat keterangan seperti bahwa memang dia bekerja di Makassar, ada surat bebas COVID-19-nya," kata Rudy.

2. Masih terjadi antrean panjang kendaraan

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengendara yang masuk ke Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Penerapan di hari pertama ini, kata Rudy, memang masih banyak yang perlu diimprovisasi dan perlu diperbaiki ke depan. Terutama terkait masih terjadinya antrean panjang kendaraan. Maka dari itu, dia meminta petugas di lapangan untuk memikirkan strategi untuk meminimalisir kemacetan.

"Saya minta teman-teman di lapangan tolong dipikirkan strategi-strategi untuk meminimalisir. Salah satu caranya tolong titik-titik pemeriksaan itu disebar, sehingga kita bisa bagi agar proses arus kendaraan bisa lebih cepat," kata Rudy.

Sebagai informasi, ada 8 titik pemeriksaan yaitu Simpang Lima bandara (Maros-Makassar), Tamanlenrea-Pamanjengan, Manggala Tamangapa-Gowa, Perbatasan Makassar- Gowa, Perbatasan Rapocini-Aroepala, Perbatasan Barombong-Gowa, Perbatasan Hertasning-Gowa, dan Perbatasan penyeberangan Kayu Bangkoa. 

Baca Juga: Wajib Suket Bebas Corona Berlaku di Makassar, Pelanggar Hanya Ditegur 

Berita Terkini Lainnya