Pelayanan e-TKP dan Adminduk di Makassar Terhenti Sementara
Layanan offline karena pemeliharaan server dan migrasi data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk sementara menghentikan layanan perekaman e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan itu disebabkan proses pemeliharaan server dan migrasi data oleh Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri. Pemeliharaan server itu berlaku bagi 50 kabupaten/kota, termasuk Makassar.
"Ini adalah program untuk peningkatan kualitas dan layanan Disdukcapil," kata Puspa di kantornya, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Beda Sikap Orang Tua Siswa soal Pembukaan Sekolah di Makassar
1. Pemeliharaan server berlangsung selama lima hari
Puspa menyebut pemeliharaan server dan migrasi data ini tidak akan berlangsung lama. Prosesnya hanya berlangsung selama 5 hari. Setelah itu, layanan online kembali berjalan normal.
"Hari Selasa (5 Oktober) kembali lagi layanan kita normal. Antrian online ditutup karena kita juga tidak bisa proses entry datanya ke SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) karena mati total," ujarnya.
Baca Juga: Korban Bom Katedral Makassar Minta Bantuan untuk Pemulihan