Patuhi Kemenkes, Apotek di Makassar Setop Dulu Penjualan Obat Sirop
Tak berani jual obat yang dilarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah apotek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengehentikan sementara penjualan obat sirop. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat sirup untuk sementara waktu.
Salah satunya Apotek Panaikang di Jalan Urip Sumoharjo yang tidak menjual obat sirop untuk sementara. Apotek ini hanya mengikuti larangan Kementerian Kesehatan yakni Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Kita mengikuti edaran yang berlaku. Ada beberapa jenis, merek tertentu yang tidak djual lagi karena dilarang," kata Elya selaku penanggung jawab, Jumat (21/10/2022).
1. Tetap menjual obat lain
Meski larangan penjualan obat sirup dilarang, namun Apotek Panaikang tetap menjual obat lain seperti tablet dan puyer seperti biasanya. Elya mengaku tidak ada kendala lantaran penjualan obat sirop dihentikan sementara.
"Kalau ada yang mau beli obat sirup, kita jelaskan saja sesuai dengan isi surat edarannya. Ya intinya semoga ini cepat teratasi karena berpengaruh juga dengan omzet," katanya.
Baca Juga: Sebagian Apotek dan Toko di Manado Masih Pajang Obat Sirop
Baca Juga: Seorang Dokter di Manado Sebut Apotek Kimia Farma Tahan Obat Generik