TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai PP 36/2021, Apindo Sulsel Usul UMP Naik Rp17 Ribu

Apindo menilai Permenaker 18/2022 dibuat secara mendadak

Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Makassar, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan bersikeras penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan menggunakan PP tersebut, APINDO Sulsel mengusulkan UMP tahun 2023 naik 0,54 persen atau setara Rp17 ribu. Perhitungan tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulsel. Soal itu telah disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel, Rabu 23 November 2022.

"Kami dari APINDO, sesuai dengan arahan dewan pimpinan nasional APINDO bahwa kita akan tetap berupaya menggunakan PP 36 Tahun 2021 dengan asumsi perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB, melalui sambungan telepon, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Disnakertrans Bahas Ulang Formula UMP Sulsel 2023, Pengumuman Ditunda

1. Permenaker 18/2022 dibuat secara mendadak

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusran menilai, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan yang hendak dijadikan acuan perhitungan UMP dibuat secara mendadak. Selain itu, Permenaker tersebut juga dinilai tidak mengikuti aturan PP 36 Tahun 2021 sebagai pengejawantahan Undang-undang Cipta Kerja.

Yusran lantas menyebutkan bahwa terbitnya Permenaker tersebut juga melanggar waktu penetapan. Seharusnya, besaran UMP ditetapkan pada 21 November 2022, namun dimundurkan karena Permenaker tersebut.

"Ketiga, formulasinya itu sendiri. Formulasi ini kan tidak mencakup seluruh komponen yang terdapat di PP 36. Kami anggap sementara bahwa PP 36 ini sudah memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada pengusaha dan pekerja, khususnya di sektor investasi," kata Yusran.

2. PP 36/2021 dinilai pas untuk perhitungan UMP

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

APINDO menilai formula penetapan UMP berdasarkan PP 36 Tahun 2021 telah memberikan harapan dan kepastian. Pasalnya, komposisinya dinilai sudah cukup baik karena menghitung seluruh komponen dari daerah.

Dalam PP 36 Tahun 2021, perhitungan UMP disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Begitu pula dengan jumlah tenaga kerja dan kebutuhan belanja rumah tangga.

"Jadi sangat kompleks komponen yang ada dalam PP 36 dalam rangka penetapan atau dijadikan dasar untuk menghitung UMP 2023," kata Yusran.

Baca Juga: Pembedaan Upah: Pengertian, Contoh, dan Faktor Pembeda

Berita Terkini Lainnya