Pakai PP 36/2021, Apindo Sulsel Usul UMP Naik Rp17 Ribu
Apindo menilai Permenaker 18/2022 dibuat secara mendadak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan bersikeras penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan menggunakan PP tersebut, APINDO Sulsel mengusulkan UMP tahun 2023 naik 0,54 persen atau setara Rp17 ribu. Perhitungan tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulsel. Soal itu telah disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel, Rabu 23 November 2022.
"Kami dari APINDO, sesuai dengan arahan dewan pimpinan nasional APINDO bahwa kita akan tetap berupaya menggunakan PP 36 Tahun 2021 dengan asumsi perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran IB, melalui sambungan telepon, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Disnakertrans Bahas Ulang Formula UMP Sulsel 2023, Pengumuman Ditunda
1. Permenaker 18/2022 dibuat secara mendadak
Yusran menilai, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan yang hendak dijadikan acuan perhitungan UMP dibuat secara mendadak. Selain itu, Permenaker tersebut juga dinilai tidak mengikuti aturan PP 36 Tahun 2021 sebagai pengejawantahan Undang-undang Cipta Kerja.
Yusran lantas menyebutkan bahwa terbitnya Permenaker tersebut juga melanggar waktu penetapan. Seharusnya, besaran UMP ditetapkan pada 21 November 2022, namun dimundurkan karena Permenaker tersebut.
"Ketiga, formulasinya itu sendiri. Formulasi ini kan tidak mencakup seluruh komponen yang terdapat di PP 36. Kami anggap sementara bahwa PP 36 ini sudah memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada pengusaha dan pekerja, khususnya di sektor investasi," kata Yusran.
Baca Juga: Pembedaan Upah: Pengertian, Contoh, dan Faktor Pembeda