TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Sulsel Persilakan Masyarakat Lapor soal Tagihan Listrik Naik

Pemadaman listrik di Makassar rugikan banyak orang

Ilustrasi meteran listrik (dok. PLN)

Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini. Ketua Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mempersilakan apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan soal ini. 

Ombudsman telah menerima aduan terkait pemadaman listrik ini. Namun mereka belum menerima laporan terkait tagihan listrik yang justru naik di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi terus-menerus.

"Untuk yang spesifik terkait kenaikan tagihan kami belum terima laporan resminya, tapi silakan bagi masyarakat yang dirugikan untuk melaporkan, agar bisa ditindak lanjuti oleh teman-teman ORI," kata Ismu, Rabu (8/11/2023).

1. Ombudsman terima dua laporan warga

IDN Times/Hana Adi Perdana

Saat ini, Ombudsman telah menerima dua laporan dari warga terkait pemadaman listrik ini. Mereka mengeluhkan kerugian materil akibat pemadaman listrik dalam waktu lama.

Ismu menjelaskan pihaknya telah memeriksa, mengumpulkan data, dan telah mendapatkan beberapa kesimpulan sementara. Dari sisi pelayanan, Ombudsman menyoroti tidak mutakhirnya informasi pemadaman yang mengakibatkan masyarakat sering kali tidak memiliki persiapan saat pemadaman terjadi.

“Tidak ada jaringan informasi yang rapi dengan memanfaatkan jalur-jalur komunikasi seperti kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW sehingga informasi pemadaman hanya dilakukan melalui media sosial atau aplikasi percakapan seperti whatsaap,” kata Ismu.

Baca Juga: Ombudsman Sulsel Terima Protes Warga soal Pemadaman Listrik

2. Ombudsman desak PLN beri kompensasi

Petugas PLN melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk memberikan pelayanan (dok. PLN)

Ombudsman juga menyoroti tidak adanya mitigasi atas kekurangan pasokan daya listrik oleh PLN. Padahal, bencana kekeringan atau El Nino ini telah diperingatkan oleh instansi terkait sejak awal tahun.

"Seharusnya PLN sebagai satu-satunya penyedia layanan listrik juga memiliki back-up plan atas ketersedian rantai pasokan listrik,” kata Ismu.

Ombudsman pun mendesak supaya pengguna yang dirugikan akibat pemadaman bergilir ini mendapatkan kompensasi dari PLN.

“Kami sedang mengkaji bagaimana tanggungjawab pelayanan kelistrikan khususnya pembayaran kompensasi mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Listrik Nomor 18 Tahun 2019,” kata Ismu.

Baca Juga: Pemadaman Listrik, LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLN

Berita Terkini Lainnya