Kemenag Beri Santunan Rp125 Juta Haji Meninggal di Pesawat

Selain santunan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji dikembalikan

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama menyerahkan santunan Rp125 juta untuk ahli waris anggota jemaah haji asal Kabupaten Pinrang yang meninggal di pesawat. Santunan diberikan untuk ahli waris Dalle Landaso Cadong, anggota Embarkasi Makassar yang meninggal dalam perjalanan dari Arab Saudi menuju Makassar, 1 Agustus 2023 lalu.

Santunan diserahkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, di Kantor Kemenag Sulsel di Makassar, Selasa (7/11/2023). Penyerahan santunan disaksikan keluarga almarhum yang datang dari Pinrang.

Saiful Mujab menyampaikan, pemberian santunan extra cover kepada ahli waris merupakan salah satu wujud perlindungaan pemerintah terhadap jemaah haji. “Di samping mendapatkan santunan extra cover, jemaah juga mendapatkan asuransi sesuai nilai Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," kata Saiful dalam keterangan yang dikutip, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: BPKH: Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jamaah Haji

1. Santunan jadi kewajiban maskapai

Kemenag Beri Santunan Rp125 Juta Haji Meninggal di PesawatMockup pesawat Garuda Indonesia di Asrama Haji Sudiang Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Dalle Landaso Cadong meninggal di pesawat Garuda Indonesia GIA1241 yang mengangkut Kloter 41 Embarkasi Makassar. Dia meninggal dua jam sebelum mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Selasa dini hari 1 Agustus 2023 lalu. Dalle seharusnya kembali ke Makassar bersama Kloter 38, namun dia dipindahkan karena sempat dirawat di Madinah akibat menderita penyakit jantung.

Pemberian santunan kepada ahli waris merupakan kewajiban maskapai Garuda Indonesia. Seluruh penumpang jemaah haji telah diasuransikan melalui PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam kerjasama Kemenag tentang asuransi extra cover, maka seluruh jemaah haji yang meninggal dalam coverage area pemberangkatan dan pemulangan akan mendapatkan santunan sebesar Rp125 juta. Mudah-mudahan ini bisa sedikit mengobati kedukaan dari kelaurga almarhum,” kata Ubay Ihsandi, salah satu direksi PT. Garuda Indonesia.

1. Ada 12 penumpang meninggal di pesawat pada pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji

Kemenag Beri Santunan Rp125 Juta Haji Meninggal di PesawatJemaah haji kloter pertama Embarkasi Makassar memasuki Asrama Haji Sudiang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/5/2023). Kloter I dijadwalkan terbang ke Arab Saudi, Rabu dini hari (24/5/2023). (Dok. Kemenag Sulsel)

Pada musim haji 1444 Hijriah tahun 2023, sebanyak 846 anggota jemaah haji asal Indonesia meninggal. Ada 12 yang wafat dalam penerbangan.

Saiful mengatakan, santunan kepada ahli waris jemaah sudah diserahkan secara bertahap. "Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat,” kata Saiful.

"Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung,” dia melanjutkan.

3. Ahli waris mengapresiasi Kemenag Sulsel

Kemenag Beri Santunan Rp125 Juta Haji Meninggal di PesawatAhli waris anggota jemaah haji Embarkasi Makassar yang wafat di pesawat menerima santunan senilai Rp125 juta. (Dok. Kemenag Sulsel)

Ahli waris Dalle Landaso Cadong menyampaikan apresiasi terhadap pemberian santunan dari maskapai melalui Kemenag. Taufik Akbar, menantu Dalle mengatakan, sebelumnya seluruh rangkaian prosesi pemulangan jenazah almarhum, mulai saat tiba di klinik Asrama Haji Sudiang Makassar hingga tiba di Pinrang, tertangani dengan baik.

“Mewakili keluarga, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kementerian Agama Sulsel, pihak Garuda, Petugas Kesahatan dan Kemenag Kabupaten Pinrang yang telah membantu kepulangan jenazah orang tua kami,” ucap Taufik Akbar, suami dari putri kedua almarhum Dalle Landaso Cadong.

Selain santunan extra cover dari Garuda sebesar Rp125 juta, Taufik mengungkapkan bahwa ahli waris keluarga juga menerima pengembalian seluruh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp52 juta.

“Kira-kira satu minggu yang lalu pengembalian biaya perjalanan haji dari almarhum juga sudah diterima oleh keluarga, bahkan Jasa Raharja juga telah mensurvei untuk memberikan asuransi namun nominanlnya kami belum tahu,” ungkap Taufik.

Baca Juga: Kemenag Serahkan Ekstra Cover bagi Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya