Pemadaman Listrik, LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLN

Pelanggan bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan

Makassar, IDN Times - Aktivis hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendorong masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan PLN akibat pemadam listrik. Dalam beberapa pekan terakhir, PLN memberlakukan pemadaman listrik secara berkala hampir setiap hari di wilayah Sulawesi Selatan.

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan itu bisa melakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan, di KUHPerdata itu ada instrumen melawan hukum dan mengganti kerugian," kata Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, Rabu malam (1/11/2023).

"Apalagi ini kalau sudah melanggar undang-undang kelistrikan (UU 30 tahun 2009) yang dilakukan PLN, kemudian menimbulkan ada kerugian kepada masyarakat maka PLN ini bisa saja mengganti kerugian," dia melanjutkan.

Baca Juga: 11 Kiat PLN Cegah Kebakaran akibat Korsleting saat Pemadaman Listrik

1. Gugatan juga bisa diajukan melalui BPSK

Pemadaman Listrik, LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLNIlustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain gugatan perdata, Abdul Azis juga mencatat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 yang dapat digunakan oleh masyarakat. Yaitu mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kata dia, jika konsumen, dalam hal ini masyarakat, mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha, yaitu PLN, harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Baik atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen yang disebabkan oleh konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

"Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan atau tidak memberikan tanggapan dan atau tidak penuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui BPSK atau ke badan peradilan," ucap Abdul Azis.

2. Info pemadaman listrik tidak selalu sampai kepada masyarakat

Pemadaman Listrik, LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLNIlustrasi situasi di dalam rumah saat mati lampu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pegiat hukum LBH juga mencatat bahwa informasi mengenai pemadaman listrik berkala yang disampaikan melalui media sosial tidak selalu sampai kepada masyarakat dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat elektronik karena tidak ada persiapan mematikannya sebelum pemadaman listrik.

"Seharusnya masyarakat sebagai konsumen mendapatkan pelayanan (listrik) yang baik, karena kan mereka sudah membayar tagihan listrik. Kan selama ini kalau ada masyarakat yang terlambat membayar atau tidak pasti diputus, sementara kalau dipadamkan begini masyarakat tidak dapat apa-apa," Azis menerangkan.

3. LBH Makassar siap mendampingi jika ada masyarakat menggugat

Pemadaman Listrik, LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLNLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terkait gugatan ke pengadilan, pegiat hukum dari LBH Makassar siap untuk mendampingi konsumen yang terdampak pemadaman listrik berkala ini. Namun pendampingan hukum diutamakan bagi masyarakat miskin.

"Jadi nanti kita lihat ada kelompok rentan akibat pemadaman listrik berulang dan menimbulkan kerugian seperti rumah kebakaran akibat pemadaman listrik ini maka bisa diwakili untuk bisa menuntut kerugian ke pengadilan," Azis menambahkan.

Baca Juga: Kecewa Pemadaman Listrik, Disdik Makassar Bikin Surat Terbuka ke PLN

4. Pemadaman listrik karena dampak kekeringan

Pemadaman Listrik, LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLNSalah satu pembangkit listrik tenaga air (PLTA) milik PLN. (Dok. PLN UID Sulselrabar)

Sebelumnya General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) M. Andy Adchaminoerdin menjelaskan, pemadaman listrik merupakan dampak dari kemarau panjang dan el nino.

Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan terhubung mulai dari Sulawesi Selatan daratan, Sulawesi Barat, Palu (Sulawesi Tengah) dan Sulawesi Tenggara daratan sangat bergantung terhadap debit air Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Saat ini debit air menurun drastis, sehingga pasokan listrik turut berkurang.

"Berbagai upaya terus dilakukan mulai dari Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang secara kontinyu terus dilakukan khususnya di daerah aliran sungai lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Air," ucapnya.

Andy menambahkan segala upaya telah dilakukan dengan merelokasi pembangkit dari beberapa wilayah tersebar di Indonesia dengan tambahan daya sebesar 80 Megawatt (MW). "Kami berharap upaya ini dapat segera membantu sistem kelistrikan di Sulbagsel. Tim ahli pembangkitan juga turut didatangkan ke Makassar untuk mengakselerasi penormalan pasokan listrik," dia menambahkan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya