TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Pastikan Pulau Lantigiang di Selayar Tidak Dijual

Karena masuk dalam Kawasan Nasional Taka Bonerate

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meninjau Pulau Lantigiang dari udara, Rabu (3/2/2021). Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyatakan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar tidak mungkin diperjualbelikan. Hal ini disampaikan Nurdin menyusul adanya dugaan kasus jual beli pulau tersebut.

Pernyataan itu dilontarkan Nurdin usai mengunjungi langsung Pulau Lantigiang bersama Bupati Selayar, Basli Ali, Rabu (3/2/2021).

"Saya kira pulaunya sendiri tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapa pun karena sudah menjadi kawasan nasional," kata Nurdin.

1. Pulau Lantigiang memiliki atol yang menarik

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Humas Pemprov Sulsel

Dalam kesempatan itu, Nurdin menjelaskan Pulau Lantigiang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Dia melihat pulau itu tidak begitu besar tetapi memiliki atol yang cukup menarik.

Terkait dugaan jual-beli pulau, kata Nurdin, pemerintah telah mengetahui rencana investor yang disebut akan membangun tempat wisata di atas gugusan atol. 

"Tadi Pak Bupati Selayar juga sudah mengatisipasi supaya itu tidak dilakukan. Karena ini adalah kawasan Nasional Taka Bonerate," kata Nurdin.

2. Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate harus dilindungi

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Secara administrasi, Pulau Lantigiang berada di wilayah Desa Jinato. Pulau ini didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang. Selain itu, pulau ini juga merupakan tempat bertelur satwa yang dilindungi seperti penyu.

Nurdin juga mengatakan bahwa pulau tersebut tidak akan mungkin bisa diperjualbelikan. 

"Kepada seluruh masyarakat, saya berharap Taman Nasional Taka Bonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi dari berbagai upaya yang ingin merusak," lanjut Nurdin.

Baca Juga: Pemkab: Pembeli Pulau Lantigiang hanya Beli Tanah tapi Luasnya 1 Pulau

3. Pembayaran pulau baru dipanjar Rp10 juta

Asdianti, wanita yang disebut-sebut sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar. Dok. IDN Times/Istimewa

Nurdin mengatakan Bupati Selayar telah menempuh langkah hukum yang saat ini sudah bergulir di kepolisian. Tapi menurutnya proses jual beli belum terjadi karena pembayarannya baru dipanjar Rp10 juta.

Menurut Nurdin, tidak akan mungkin ada aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi semacam itu.

"Saya kira sudah selesai, tidak usah dipersoalkan lagi. Kalau saya melihatnya masih dalam wacana sehingga baru panjar 10 juta, dari rencana Rp900 juta," katanya.

Baca Juga: Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau Lantigiang

Berita Terkini Lainnya