Nekat Buka saat Nyepi, 6 Tempat Hiburan di Makassar Dirazia Satpol PP
Pelanggar bakal dipanggil untuk dimintai keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar merazia tempat hiburan malam (THM) yang ditemukan beroperasi pada Hari Raya Nyepi, Kamis kemarin, 3 Maret 2022. Tempat hiburan yang tetap buka melanggar surat edaran Pemkot Makassar sebelumnya.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan berdasarkan hasil patroli, timnya mendapati ada enam tempat hiburan yang tetap beroperasi di Hari Raya Nyepi.
"Dari patroli masyarakat, kedapatan ada dua pelaku usaha izin restoran dan dua bar dengan izin minuman beralkohol yang kedapatan melanggar SE Wali Kota terkait pelarangan operasi dalam rangka Hari Raya Nyepi," kata Iqbal Asnan, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Hari Raya Nyepi, THM di Makassar Ditutup Sementara
1. Pelanggar bakal dimintai keterangan
Selain itu, Satpol PP juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait beroperasinya tempat hiburan. Dari laporan masyarakat, terdapat dua pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan surat edaran tersebut.
"Selain itu, dari info masyarakat juga diketahui ada dusaha lain yang melanggar. Itu satu bar dan satu cafe," kata Iqbal.
Satpol PP pun menurunkan personel untuk mendatangi tempat hiburan yang membandel. Mereka yang melanggar akan dipanggil untuk dimintai keterangan.