MUI Sulsel: Bukan Dilarang ke Masjid, tapi Kerumunan Saat Berjemaah
Sebagai upaya memotong penyebaran COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Muhammad Ghalib mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan imbauan saja terkait peniadaan salat berjemaah di masjid selama masa pandemik COVID-19.
Menurutnya, MUI tak memiliki wewenang untuk melarang masyarakat yang tetap hendak melaksanakan salat berjemaah di masjid, sebab hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah.
"Jadi, kalau imbauan itu belum diindahkan oleh masyarakat dan pemerintah ingin mengefektifkan maka bisa bekerja sama dengan aparat," kata Ghalib kepada IDN Times, Selasa (28/4).
1. Peniadaan salat berjemaah di masjid sebagai upaya memotong penyebaran COVID-19
Peniadaan salat berjemaah sebagai imbas dari merebaknya pandemik COVID-19 terus menjadi pro dan kontra. Banyak masyarakat yang mendukung namun tidak sedikit pula yang menyayangkan.
Pasalnya, kebijakan tersebut bertepatan dengan masuknya bulan suci Ramadan di mana umat muslim akan memanfaatkannya untuk banyak beribadah. Oleh karena itu masih banyak warga yang tetap bersikeras melakukan salat berjemaah di masjid.
Ghalib mengatakan bahwa peniadaan salat berjemaah di masjid hanya berlangsung sementara. Jadi kebijakan ini bukan berarti masyarakat dilarang ke masjid melainkan hanya menghindari penyebaran COVID-19.
"Secara persuasif juga kita minta agar masyarakat bisa memahami bahwa imbauan dan kebijakan ini intinya untuk menyelamatkan jiwa masyarakat sesuai dengan inti ajaran Islam. Jadi bukan melarang mereka ke masjid," kata Ghalib lagi.
Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar Terancam Pidana Jika Menggelar Tarawih