Menengok Angka Pernikahan Anak di Sulsel yang Cukup Tinggi
Perkawinan usia anak menimbulkan berbagai dampak negatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pada tahun 2020, pernikahan oleh orang yang berusia anak di Sulawesi Selatan mencapai angka 11,25 persen. Angka itu di atas angka nasional, yaitu 10,35 persen.
Data itu disampaikan Sekretaris Wilayah Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulsel Marselina May. Tingkat perkawinan anak memang menurun dari tahun lalu yang di angka 12,1 persen, namun menurut dia tantangan yang di hadapi ke depan masih terbentang jauh.
"Berbagai strategi dan upaya telah dilakukan oleh semua pihak, baik (pemerintah) provinsi, kabupaten/kota hingga desa/kelurahan, seperti menyusun regulasi, penyiapan produk materi kampanye, penguatan kapasitas SDM, diseminasi, dan advokasi," kata May, pada penandatanganan pakta integritas Gerakan Berasma (Gerber) Tahun 2021 KPI dan Koalisi Masyarakat Sipil di Makassar, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Penyesalan Anak-anak Korban Pernikahan Dini di Tengah Pandemik
1. Angka pernikahan anak di Sulsel cukup tinggi
Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil mengampanyekan pencegahan pernikahan anak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dalam rangka mendukung edukasi pernikahan untuk kualitas hidup anak di Sulsel. Gerber Tahun 2021 dengan tema 'Kepemimpinan Remaja dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Masa Pandemi Covid-19'.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan yang diperingati setiap tahun secara nasional," kata May.
Dalam sambutannya, May memaparkan bahwa, pada tahun 2018, menurut data BPS dan UNICEF, satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun. Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.
Pernikahan anak di Indonesia merupakan yang tertinggi kedua di Asia dan tertinggi ketujuh di dunia. Pada 2018 diperkirakan 190.533 anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 16 tahun.
Sementara pada tahun 2018 Pengadilan Agama di seluruh Indonesia menerima 13.880 permohonan dispensasi kawin yang dimohonkan untuk anak perempuan, berarti hanya sekitar tiga persen pernikahan anak perempuan di bawah usia 16 tahun yang dimohonkan dispensasi.
Baca Juga: Anak Korban Perceraian Kerap Tak Memercayai Pernikahan di Masa Depan