TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Ketua RT/RW di Makassar Tuntut Pemilu Raya dan Sisa Insentif

Sejumlah mantan Ketua RT/RW mendatangi gedung DPRD Makassar

Mantan ketua RT/RW menyampaikan aspirasi terkait Pemilu Raya dan sisa insentif di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (28/6/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Ratusan mantan ketua RT/RW mendatangi gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (28/6/2022). Mereka mengeluhkan janji Pemilu Raya dari Pemerintah Kota Makassar yang tak kunjung terealisasi. Mereka juga menuntut pembayaran sisa insentif.

Sebelum ke gedung DPRD Makassar, massa lebih dulu mendatangi Balai Kota Makassar dan berorasi di sana. Tak berselang lama, mereka pun bertolak ke gedung DPRD Makassar. Di sini, mereka diterima di ruang rapat Badan Anggaran.

Edy, mantan Ketua RW 3, Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, mengatakan Pemilu Raya menjadi acuan nasional untuk dilaksanakan di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan Pemkot Makassar tidak merealisasikannya.

"Padahal sudah bagus. Kenapa diperlambat. Kan semestinya 23 Maret itu SK RT/RW sudah selesai. Harusnya perwali untuk pemilihan ketua RT/RW berikutnya dibuat di Januari. Pelaksanaan Pemilu Raya di Februari sehingga terjadilah ini," kata Edy.

1. Massa tuntut pembayaran sisa insentif bulan Maret

Mantan ketua RT/RW menyampaikan aspirasi di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (28/6/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Mengenai insentif, Edy menjelaskan bahwa sisa insentif di bulan Maret 2022 hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Padahal saat itu, para mantan ketua RT/RW itu masih bekerja karena SK mereka baru berakhir di 23 Maret 2022.

"Pak Wali mengeluarkan itu perwali untuk Pj di 1 Maret. Anehnya kenapa mereka tidak dipanggil bahwa Anda sudah bekerja. Mereka baru dipanggil pada tanggal 18 Maret, dan kami masih bekerja di situ sampai 23 Maret," ungkapnya.

Edy menuturkan bahwa baik dirinya maupun mantan ketua RT/RW lainnya masih berkerja aktif untuk Kota Makassar, termasuk pengusulan Lorong Wisata, kerja bakti, dan retribusi sampah. Karena itu, mereka tak terima jika sisa insentif mereka tidak dibayarkan.

"Insentif harusnya diterima eks RT/RW, tapi yang terima Pj RT/RW. Apa dasarnya camat membayar selaku pengguna anggaran sementara Pj itu belum bekerja di 1 Maret. Mereka bekerja di atas tanggal 23 Maret," kata Edy.

Baca Juga: Protes Penunjukan Pj RT-RW, DPRD Makassar Didemo

2. Dewan siap kawal aspirasi mantan ketua RT/RW

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Hamzah Hamid saat berbicara di hadapan mantan ketua RT/RW yang menyampaikan aspirasi di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (28/6/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Hamzah Hamid, yang menerima massa tersebut mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh mantan Ketua RT/RW itu harus dikawal. Pasalnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sendiri memang pernah menyatakan akan melaksanakan Pemilu Raya.

"Saya kira bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi semua masyarakat akan mengawal terhadap perwali. Karena memang Pak Wali sudah memiliki statement akan menyelenggarakan Pemilu Raya dan sudah menyiapkan anggarannya dan sampai hari ini kita tunggu dari wali kota," kata Hamzah.

Menurut Hamzah yang juga dari fraksi PAN ini akan menagih janji wali kota atas penyelenggaraan Pemilu Raya jika penganggarannya tidak masuk APBD Perubahan. 

"Karena tentu kami ingatkan wali kota bahwa pernah mengeluarkan statement akan digelarnya Pemilu Raya dan saya yakin wali kota tidak akan membebani masyarakat terkait pemilihan RT/RW ini," katanya.

Terkait pembayaran sisa insentif, Hamzah menjelaskan bahwa Pemkot mencairkan insentif RT/RW melalui Pj. Sayangnya yang dikeluhkan mantan ketua RT/RW tersebut karena tidak semua Pj menyerahkan insentif itu ke mereka.

"Ada Pj yang berinisiatif memberikan ke RT/RW lama. Sebenarnya tinggal komunikasi di bawah," katanya.

Baca Juga: BBPOM Makassar Temukan 32 Ribu Produk dengan Zat Berbahaya

Berita Terkini Lainnya