Mantan Ketua RT/RW di Makassar Tuntut Pemilu Raya dan Sisa Insentif
Sejumlah mantan Ketua RT/RW mendatangi gedung DPRD Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ratusan mantan ketua RT/RW mendatangi gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (28/6/2022). Mereka mengeluhkan janji Pemilu Raya dari Pemerintah Kota Makassar yang tak kunjung terealisasi. Mereka juga menuntut pembayaran sisa insentif.
Sebelum ke gedung DPRD Makassar, massa lebih dulu mendatangi Balai Kota Makassar dan berorasi di sana. Tak berselang lama, mereka pun bertolak ke gedung DPRD Makassar. Di sini, mereka diterima di ruang rapat Badan Anggaran.
Edy, mantan Ketua RW 3, Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, mengatakan Pemilu Raya menjadi acuan nasional untuk dilaksanakan di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan Pemkot Makassar tidak merealisasikannya.
"Padahal sudah bagus. Kenapa diperlambat. Kan semestinya 23 Maret itu SK RT/RW sudah selesai. Harusnya perwali untuk pemilihan ketua RT/RW berikutnya dibuat di Januari. Pelaksanaan Pemilu Raya di Februari sehingga terjadilah ini," kata Edy.
1. Massa tuntut pembayaran sisa insentif bulan Maret
Mengenai insentif, Edy menjelaskan bahwa sisa insentif di bulan Maret 2022 hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Padahal saat itu, para mantan ketua RT/RW itu masih bekerja karena SK mereka baru berakhir di 23 Maret 2022.
"Pak Wali mengeluarkan itu perwali untuk Pj di 1 Maret. Anehnya kenapa mereka tidak dipanggil bahwa Anda sudah bekerja. Mereka baru dipanggil pada tanggal 18 Maret, dan kami masih bekerja di situ sampai 23 Maret," ungkapnya.
Edy menuturkan bahwa baik dirinya maupun mantan ketua RT/RW lainnya masih berkerja aktif untuk Kota Makassar, termasuk pengusulan Lorong Wisata, kerja bakti, dan retribusi sampah. Karena itu, mereka tak terima jika sisa insentif mereka tidak dibayarkan.
"Insentif harusnya diterima eks RT/RW, tapi yang terima Pj RT/RW. Apa dasarnya camat membayar selaku pengguna anggaran sementara Pj itu belum bekerja di 1 Maret. Mereka bekerja di atas tanggal 23 Maret," kata Edy.
Baca Juga: Protes Penunjukan Pj RT-RW, DPRD Makassar Didemo
Baca Juga: BBPOM Makassar Temukan 32 Ribu Produk dengan Zat Berbahaya