BBPOM Makassar Temukan 32 Ribu Produk dengan Zat Berbahaya

Terdiri dari kosmetik hingga bahan pangan dan obat-obatan

Makassar, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makassar (BBPOM) Makassar menemukan 32 ribu lebih produk ilegal yang mengandung zat berbahaya. Zat itu ditemukan pada produk kosmetik, obat, pangan olahan, dan suplemen kesehatan. 

"Sepanjang Januari hingga Juni 2022, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan bersama KORWAS PPNS Polda Sulsel terdapat 19 kasus dengan total barang bukti 32.797 pieces," kata Kepala BBPOM Makassar, Hardaningsih dikutip dari Antara, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Operasi Patuh Berakhir, 3.219 Pengendara di Makassar Ditindak

1. Temukan didominasi produk kosmetik

BBPOM Makassar Temukan 32 Ribu Produk dengan Zat BerbahayaKepala BBPOM Makassar, Hardaningsih. (Antara/Suriani Mappong)

Hardaningsih mengatakan, dari total barang bukti tersebut terdapat produk kosmetika sebanyak 3.343 pcs, produk pangan olahan 2.415 pcs, produk suplemen kesehatan 184 pcs dan obat Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 26.855 pcs.

Terkait temuan tersebut, BPPOM Makassar melakukan fungsi pembinaan dengan melakukan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan, apalagi mengandung bahan berbahaya.

Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses Pro Justicia. Dalam hal ini BBPOM Makassar bekerja sama dengan KORWA Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar

BBPOM Makassar Temukan 32 Ribu Produk dengan Zat BerbahayaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik) ilegal atau mengandung bahan kimia obat dikenai Pasal 196 undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat terkena Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

3. Masyarakat bisa melaporkan soal produk berbahaya

BBPOM Makassar Temukan 32 Ribu Produk dengan Zat Berbahayailustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

"Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di lapangan," kata Hardaningsih.

Termasuk mensosialisasikan Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM Makassar melalui nomor telepon seluler (Hp/WA) 085211111533 dan pelapor dijamin kerahasiaanya.

Selain itu, lanjut Kepala BBPOM Makassar, bisa datang langsung ke Kantor BBPOM Makassar di Jalan Baji Minasa Nomor 2, Makassar untuk mengecek produk tertentu itu sudah terdaftar atau juga bisa melalui BPOM mobile.

Baca Juga: Danny Ngotot Ingin Desain Rel Melayang untuk Kereta Api di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya