Makassar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat soal New Normal di Sekolah
Sekolah wajib jalankan protokol kesehatan sesuai perwali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana memberlakukan kebijakan baru penanganan COVID-19 dengan konsep new normal. Tapi Pemkot belum memutuskan kapan sekolah akan dibuka kembali.
New normal berarti masyarakat akan memulai kehidupan normal yang baru di tengah pandemik COVID-19. Antara lain dengan menjalankan aktivitas sebelum situasi ini, seperti bekerja maupun belajar di sekolah.
Soal sekolah, Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, terkait kapan aktivitas belajar di sekolah kembali dilakukan.
"Protokol kesehatan di sekolah sudah diatur di perwali, hanya saja kewenangan menentukan kapan sekolah dibuka itu ranahnya Gugus Tugas pusat. Jadi Pemkot masih menunggu kebijakan pusat," kata Yusran singkat, Selasa (26/5).
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan 5 Protokol Kesehatan untuk New Normal
1. Perwali Makassar Nomor 31 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah
Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar, dijelaskan bahwa ada 6 ruang lingkup yang wajib melaksanakan protokol kesehatan. Salah satunya adalah sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Perwali ini diterbitkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di Makassar berakhir pada 24 Mei 2020 lalu. Sejumlah protokol kesehatan yang harus dilaksanakan di sekolah, antara lain, memastikan pembersihan lantai, pegangan tangga, maupun alat pendukung pembelajaran lainnya di sekolah dengan dengan disinfektan.
Selain itu, sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sedangkan warga sekolah wajib menggunakan masker dan menghindari kontak fisik dengan bersalaman dan sebagainya.
Baca Juga: Gubernur Tegur Pj Wali Kota Makassar yang Bolehkan Resepsi Pernikahan