Makassar Tiadakan Salat Idul Adha 2021 di Masjid dan Lapangan
Silakan salat Id di rumah masing-masing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar meniadakan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha tahun 2021 M/1441 H di masjid atau lapanga.
Keputusan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Ada 1442 H/2021 M dan Pelaksaan Qurban di Masa Pandemi COVID-19.
"Ada 3 surat edaran menteri. Satu itu untuk PPKM darurat, dua itu melarang kita mengadakan Salat Id, dianjurkan Salat Id di rumah, alasannya karena zona oranye dan zona merah," kata Danny di Makassar, Minggu (18/7/2021).
1. Peniadaan Salat Id di masjid merupakan keputusan bersama
Sebelum memutuskan mengambil kebijakan tersebut, Danny telah lebih dulu membahasnya bersama sejumlah ormas Islam. Di antaranya adalah Ketua MUI Makassar, Immim, Kandepag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah, Wahdah Makassar, Wahdah Pusat serta penyuluh agama.
"Setelah saya mendengarkan semua ormas Islam, saya mendengarkan seluruh alim ulama, maka kesimpulannya dahulukan yang wajib, yaitu wajib keselamatan rakyat," katanya.
Baca Juga: Danny Ngotot Makassar Salat Id Berjemaah meski Zona Oranye COVID-19