TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makassar PPKM Level 4, Tempat Makan Bisa Buka Sampai Jam 10 Malam

Kapasitas dibatasi 25 persen

Ilustrasi warung makan memberi layanan makan dan minum di tempat. (IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengatur jam operasional untuk kegiatan makan dan minum di tempat publik pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 943.01137/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar, tempat makan dan minum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengakui PPKM Level 4 ini justru lebih longgar pada tempat usaha makan dan minum. Tapi tempat-tempat makan dan minum tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Saya pikir kita buat kebijakan bahwa, karena kalau kita stop jam 9 tidak efektif juga. Kalau jam 10 orang sudah tanggung.  Jadi kalau sudah diatur pemerintah daerah waktunya maka saya kira jam 10 paling bijak dalam hal ini," kata Danny di Makassar, Senin (26/7/2021).

1. Pelaku usaha diberikan kelonggaran

Ilustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Danny mengaku pelonggaran ini dimaksudkan agar pelaku usaha lebih maksimal dalam mencari nafkah di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang belum kunjung usai. 

"Saya kira bijak sekali jika sampai jam 10 karena saya kira di atas jam 10 orang sudah tidak makan lagi, saya kira begitu" jelasnya.

Kendati demikian, Danny mengaku akan menurunkan Satgas Raika untuk memastikan semua tempat makan dan minum telah menerapkan protokol kesehatan 5 M. Adapun 5 M yang dimaksud yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan lain diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," kata Danny.

2. Tutup jam 6 jika tidak taat protokol kesehatan

Ilustrasi Penjual Bakso (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Danny, poin-poin pada PPKM Level 4 hampir sama dengan penerapan PPKM mikro yang selama ini diterapkan. Hanya saja pada PPKM mikro lalu, jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 17.00 WITA. 

"Sekarang diserahkan ke pemerintah daerah, jadi ada pelonggaran. Kalau ini pelonggaran kita akan lakukan pelonggaran maksimal, dengan protokol kesehatan," katanya.

Artinya, Danny akan memonitoring ketaatan warung-warung pada protokol kesehatan melalui Satgas Raika. Jika mereka taat protokol kesehatan maka mereka diizinkan boleh buka sampai pukul 22.00 WITA. 

"Kalau tidak taat saya akan tutup lebih cepat. Jadi tinggal pilihan bagi para warung makan, mau taat prokes atau tidak, kalau dia tidak taat prokes jam 6 dia tutup. Kalau dia taat prokes, kita sampai jam 10 tutup," kata Danny.

Berita Terkini Lainnya