Makassar PPKM Level 4, Tempat Makan Bisa Buka Sampai Jam 10 Malam
Kapasitas dibatasi 25 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengatur jam operasional untuk kegiatan makan dan minum di tempat publik pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 943.01137/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar, tempat makan dan minum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengakui PPKM Level 4 ini justru lebih longgar pada tempat usaha makan dan minum. Tapi tempat-tempat makan dan minum tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Saya pikir kita buat kebijakan bahwa, karena kalau kita stop jam 9 tidak efektif juga. Kalau jam 10 orang sudah tanggung. Jadi kalau sudah diatur pemerintah daerah waktunya maka saya kira jam 10 paling bijak dalam hal ini," kata Danny di Makassar, Senin (26/7/2021).
1. Pelaku usaha diberikan kelonggaran
Danny mengaku pelonggaran ini dimaksudkan agar pelaku usaha lebih maksimal dalam mencari nafkah di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang belum kunjung usai.
"Saya kira bijak sekali jika sampai jam 10 karena saya kira di atas jam 10 orang sudah tidak makan lagi, saya kira begitu" jelasnya.
Kendati demikian, Danny mengaku akan menurunkan Satgas Raika untuk memastikan semua tempat makan dan minum telah menerapkan protokol kesehatan 5 M. Adapun 5 M yang dimaksud yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan lain diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," kata Danny.