Legalisasi Ganja di Thailand, Apa Dampaknya ke Indonesia?
Wacana legalisasi ganja medis bukan hal baru di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Legalisasi ganja oleh pemerintah Thailand tidak lepas dari kekhawatiran Indonesia. Pasalnya, Indonesia kini tengah berupaya kuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika hingga peredarannya.
Keputusan pemerintah Thailand melegalisasi ganja dikhawatirkan akan membuat distribusi ganja di Indonesia semakin banyak. Hal itu juga dikhawatirkan membuat Indonesia sebagai pasar potensial dari peredaran narkotika golongan I tersebut.
Pakar Hukum dan Kriminologi Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Nasir, memperingatkan bahwa wacana legalisasi ganja bukan hal baru di Indonesia dan sejumlah negara. Jauh sebelum Thailand, beberapa negara telah lebih dulu melegalkan penggunaan ganja. Sebut saja Kanada yang melegalisasi ganja untuk tujuan medis pada 2001 dan Meksiko untuk keperluan rekreasi. Kemudian ada Australia yang melegalisasi ganja untuk rekreasi dan budidaya pada 2019.
Namun yang sebenarnya menjadi kekhawatiran adalah penyalahgunaan ganja itu sendiri. Ketika ganja dilegalisasi untuk keperluan medis, maka di saat yang sama hal ini juga menjadi tugas berat bagi pihak medis dan aparat penegak hukum untuk mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Di sana itu memang dilegalkan penggunaan ganja. Tetapi sama sekali tidak boleh ada pengedaran dan menanam ganja secara masif. Itu diancam pidana sekian tahun. Saya kira memang harus kita waspadai karena setiap negara mempunyai kondisi yang berbeda," katanya saat diwawancarai IDN Times melalui telepon, Minggu (26/6/2022).
1. Pengawasan ketat di Indonesia bukan jaminan
Prof Heri menyarankan pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan ganja yang semakin meluas. Karena di saat pengawasan sudah ketat seperti sekarangpun, tetap saja masih kecolongan.
Di Sulsel misalnya, tetap saja peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus terjadi. Tingkat penyalahgunaan narkoba di Sulsel sangat tinggi. Menurut data Polda Sulsel pada 2021, ada 1.992 kasus narkoba yang ditangani.
"Bahkan dulu dapat dikatakan kegiatan ini sudah pernah masuk darurat narkoba. Ini mengindikasikan bahwa masyarakat Sulsel memang sangat terbuka dalam penggunaan narkotika, khususnya masalah ganja," katanya.
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, ganja dan beberapa jenis narkotika lain memang diperkenankan untuk kepentingan medis. Namun tetap saja hal ini harus disikapi hati-hati karena setiap negara memiliki situasi yang berbeda.
"Ini yang kita khawatirkan bahwa kalau ini dilegalkan merupakan pekerjaan berat lagi bagi penegak hukum. Karena meskipun dilegalkan tapi itu untuk kepentingan medis," katanya.
Baca Juga: Warga Thailand Diizinkan Tanam Ganja di Rumah Mulai Hari Ini