LBH Makassar: Hanya 20 Persen Kasus Kekerasan Seksual Diproses Pidana
Sebanyak 80 persen korban lainnya tidak mendapat keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat, terjadi peningkatan tajam kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani selama masa pandemik COVID-19. Dari peningkatan itu, kekerasan seksual paling banyak terjadi.
Kepala Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi, menyebut berdasarkan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan ke LBH, ada peningkatan sebanyak 53 persen dari tahun 2019 ke 2020.
"Dan juga meningkat sekitar 10 persen di 2021," kata Resky dalam diskusi virtual bertajuk 'Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Timur' yang berlangsung pada Kamis (9/12/2021).
1. Sebagian korban enggan melapor ke polisi
Resky sangat menyayangkan karena dari peningkatan 53 persen itu, hanya ada 20 persen saja yang diproses hingga ke pengadilan. Selebihnya tak berlanjut bahkan ada korban yang memang memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Padahal, kata Resky, setengah dari angka 53 persen itu adalah kasus kekerasan seksual. Pihaknya pun sangat menyayangkan hal ini karena pelaku kekerasan seksual ada yang tidak sampai dipidanakan.
"Dari keseluruhan yang lapor polisi, hanya 20 persen yang tahapannya sampai ke persidangan. Jadi selebihnya, 80 persen korban ini tidak mendapatkan keadilan," ujarnya.
Baca Juga: LBH Makassar Sebut Penanganan Kasus Polisi Tembak Warga Berbelit-belit
Baca Juga: LBH Makassar Ungkap Kesulitan Tangani Kasus Pemerkosaan di Luwu