KPU Makassar Tidak Sepakat Debat Publik Calon Kepala Daerah Ditiadakan
Pemkot usul hapus debat publik yang dianggarkan Rp600 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan tidak sepakat jika debat publik dalam tahapan pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar 2020 dihapuskan.
KPU menilai debat publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menentukan siapa calon kepala daerah yang akan dipilihnya. Hal ini diutarakan KPU dalam sesi jumpa pers Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020 di Hotel Arthama Makassar, Rabu (1/7) sore.
"Jujur ada hal yang membuat kami dari pihak pelaksana merasa khawatir, sebab pihak Pemkot Makassar meminta poin debat publik dihilangkan dalam tahapan. Kita tentu tidak akan mengindahkan ini, karena debat publik ini menjadi bagian dari hak masyarakat untuk menentukan pilihan. Karena Pilkada ini pertarungan gagasan, pertarungan visi misi," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari.
1. Usulan dari penghapusan debat publik berawal dari penekanan anggaran
KPU menyatakan, usulan penghapusan debat publik tersebut berawal dari penekanan anggaran dalam pelaksanaan Pilwali Makassar 2020. KPU mengaku telah melakukan empat kali asistensi kepada Pemkot Makassar dan yang terakhir hasilnya sangat mengejutkan.
Menurut Ketua KPU Makassar, Fadji Wajdi, penekanan anggaran tersebut awalnya sekitar Rp 15 miliar rupiah berdasarkan kebutuhan Pilwali. Kemudian jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 11,609 miliar. Lalu dipangkas lagi menjadi Rp 6,8 miliar.
"Kemudian pemkot tawarkan kita anggaran Rp 1,2 miliar dan itu tidak akan bisa untuk mencukupi kebutuhan Pilkada. Akhirnya pagi tadi, kita kembali usulkan menjadi Rp 6,2 miliar dan itu sudah sangat mentok," kata Farid.
Baca Juga: Temui Pj Wali Kota, KPU Makassar Ajukan Tambahan Anggaran Rp6 Miliar
Baca Juga: KPU Makassar Tak Ubah Target Partisipasi Pilkada di Tengah Pandemik