Keberatan Dinonjobkan, 30 ASN Pemprov Sulsel Mengadu ke Presiden
30 ASN itu dinonjobkan pada era Andi Sudirman Sulaiman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengadu ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Mereka merasa keberatan dinonjobkan sebagai pejabat.
Pengaduan itu tertuang dalam surat yang dibuat pada 6 September 2023 perihal keberatan atas penonaktifan sebagai pejabat di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
"Dengan ini kami melaporkan kepada Bapak-Bapak, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil," demikian isi surat tersebut.
1. Terdampak restrukturisasi dan perampingan OPD
Pada Rabu 10 Mei 2023, para ASN ini mendapat pesan Whatssup dengan Nomor Surat 005/2940/BKD/ Tanggal 9 Mei 2023 perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator dan Pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan undangan tersebut ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah sebagai pejabat Administrator dan Pelaksana Pemprov Sulsel.
Menurut sumber IDN Times, alasan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan karena adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan berdasarkan implementasi Pergub Nomor 7 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
"Kami para pejabat semestinya mendapatkan undangan pelantikan namun kenyataannya kami semua tidak mendapatkan undangan pelantikan. Yang mengakibatkan kami semua dinonaktifkan karena adanya beberapa PNS yang dapat promosi jabatan baru sehingga kami para pejabat lama yang terdampak restrukturisasi tidak kebagian posisi," demikian isi surat itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
"Bagaimana bisa jabatan kami bisa disetarakan, sementara jabatan fungsional PNS masih status moratorium. Kemudian bagaimana dengan pejabat yang sudah berusia 55 tahun, tentu tidak bisa lagi disetarakan, karena penyetaraan itu punya batas usia yaitu 53 tahun," jelas isi surat tersebut.
Baca Juga: Protes Dicopot sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat Jokowi
Baca Juga: PTUN Batalkan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel